Logo Bloomberg Technoz

Sulit Ditiru

Fabby menambahkan skema pungutan ekspor seperti pada komoditas kelapa sawit sulit diterapkan pada bahan baku bioetanol, seperti jagung, tebu, dan singkong.

Penyebab utamanya adalah ketiga komoditas tersebut bukan merupakan produk ekspor unggulan Indonesia.

"Indonesia adalah produsen kelapa sawit nomor satu di dunia sehingga volume ekspornya sangat besar. Sementara itu, jagung, tebu, dan singkong bukan komoditas ekspor utama kita, sehingga sulit menerapkan skema pungutan serupa," jelasnya.

Dia pun menyayangkan jika peralihan ke bahan bakar nabati (BBN) atau biofuel pada akhirnya kembali mengandalkan anggaran negara.

"Paling memungkinkan ambil dari APBN. Tapi akan timbul pertanyaan lagi, mengapa beralih ke BBN justru membebankan insentif kepada APBN? Saya berharap Kementerian ESDM tidak hanya berbicara target E10 atau E20, tetapi juga menyusun rencana yang lebih komprehensif terkait dengan pembiayaan ini," kata Fabby.

Sebelumnya, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menegaskan pemerintah belum memberikan mandat untuk mengelola dana atau insentif pengembangan bahan bakar nabati berbasis bioetanol.

Direktur Utama BPDP Eddy Abdurrachman menyatakan fokus operasional dan penyaluran insentif pendanaan dari BPDP hingga saat ini masih tertuju penuh pada program biodiesel berbasis CPO.

"Dalam kaitannya dengan penyediaan dan penggunaan bahan bakar nabati untuk bioetanol, tidak ada penugasan kepada BPDP," tegas Eddy saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Eddy guna merespons wacana pemerintah yang tengah mematangkan program mandatori campuran etanol pada bensin (bioetanol) E10 pada 2027 hingga E20 secara bertahap pada 2028.

Eddy menekankan dasar hukum dan penugasan resmi lembaga yang dipimpinnya belum menyentuh sektor biofuel di luar komoditas kelapa sawit.

"Sampai dengan saat ini, BPDP hanya ditugaskan untuk pemberian insentif pengembangan bahan bakar nabati dalam bentuk biodiesel dari sawit," tambahnya.

Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menegaskan pemerintah akan terus mendorong implementasi mandatori bioetanol sebagai langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional serta memangkas angka impor bensin.  

Bahlil menargetkan penerapan mandatori bensin dengan campuran bioetanol 20% alias E20 dapat berjalan secara penuh paling cepat pada 2028 atau setidaknya pada rentang 2028—2029.

“Teman-teman tadi juga dalam rapat dengan Bapak Presiden [Prabowo], memang proposal untuk etanol mandatori ini sudah kita lakukan sejak 2025 dan kajian kita sudah hampir selesai. E20 itu dalam perencanaan akan ditetapkan nanti sampai dengan 2028—2029,” ungkap Bahlil usai menghadiri agenda Taklimat Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran Kabinet Merah Putih dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).

Bahlil menjelaskan kebijakan pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dengan etanol berbasis nabati—seperti tebu, singkong, atau jagung—sangat krusial untuk menekan ketergantungan impor minyak nasional yang masih tinggi.

"Salah satu strategi untuk kita mendorong ketahanan energi dan kedaulatan energi kita adalah kita akan menerapkan bagian daripada bensin kita akan campur dengan etanol mandatori," kata Bahlil.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga mengungkapkan Indonesia akan mengadopsi model pabrik gula yang bersifat fleksibel (swappable) seperti yang diterapkan di Brasil untuk mendukung penerapan program bioetanol E10 hingga E20.

Menurutnya, dengan konsep tersebut, fasilitas pengolahan tebu dapat mengalihkan fokus produksinya secara dinamis antara gula dan bioetanol; tergantung pada pergerakan harga komoditas di pasar global.

"Contoh di Brasil, di sana semua menggunakan mekanisasi dan industrinya bisa dibuat dua model. Begitu harga etanolnya naik, produksi akan dialihkan ke etanol. Namun, begitu harga gulanya naik, akan di-switch ke gula," ujar Bahlil.

(smr/wdh)

No more pages