“Jadi sebetulnya kendala sangat punya dampak terhadap penambang itu sendiri, yang kedua juga terhadap kepercayaan pembeli ya di luar negeri,” tegas Ronald.
Empat Perusahaan
Dia mencatat setidaknya terdapat empat perusahaan yang belum dapat melanjutkan ekspornya, sebab hasil pengujian LTJ dalam ekspor alumina yang dilakukan PT Sucofindo (Persero) belum keluar.
Ronald mengungkapkan surveyor pelat merah tersebut diperintahkan untuk menguji kandungan LTJ secara terperinci dalam produk alumina yang bakal diekspor empat perusahaan tersebut.
Dia menduga pengecekan yang lebih ketat dilakukan guna mencegah dugaan korupsi dalam ekspor LTJ, usai terdapat kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018—2026.
“Bahwa ada unsur-unsur ikutan kecil [LTJ] iya, tetapi kan batasannya masih dalam batas wajar. Jadi saya kira sekarang tidak boleh ekspor karena ada kemarin kejadian [dugaan korupsi ekspor LTJ] timah itu,” tegas dia.
Bagaimanapun, Ronald menegaskan kandungan utama alumina merupakan aluminium oksida dan LTJ hanya mineral ikutan yang kandungannya tergolong sedikit.
“Sebetulnya sudah ada [aturan teknis pelarangan ekspor LTJ] cuma anomali setiap aturan tuh pada egosentris masing-masing buat aturan yang kadang-kadang secara teknis ke dalamnya oke, tetapi secara umum dipandangnya beda,” kata Ronald.
Dia menegaskan aturan pelarangan ekspor LTJ harus diperinci dengan mengatur batas kandungan LTJ yang terkandung dalam produk logam olahan yang diekspor dari Indonesia.
Untuk itu, jika kandungan LTJ hanya produk sampingan dan terbilang minim dibandingkan kandungan mineral lainnya, maka seharusnya produk logam olahan Indonesia tak tergolong sebagai LTJ.
Dengan begitu, Ronald menegaskan aturan pelarangan ekspor yang berlaku tidak boleh ditafsirkan berbeda-beda oleh seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH).
“Kalau ini dilarang harus ada jelas-jelas berapa kandungan yang ada. Kalau kandungan itu masih normal yang tidak mengandung sesuai dengan batas maksimal harusnya boleh diekspor dong,” tegas dia.
Adapun, Ditjen Minerba Kementerian ESDM mencatat realisasi produksi bijih bauksit sepanjang 2025 mencapai 33,75 juta.
Tahun ini, dalam rencana kerja strategis (renstra) Kementerian ESDM, produksi bijih bauksit ditarget sebesar 22,64 juta ton.
Sekadar informasi, sejumlah kapal yang mengangkut nickel pig iron (NPI) hingga alumina sempat tertahan di Bea dan Cukai sebab harus menjalani pengujian kandungan LTJ dan unsur radioaktif.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengaku mendapatkan laporkan bahwa ekspor sejumlah komoditas logam yang diduga mengandung LTJ tersebut sempat terkendala, tetapi dia menegaskan tidak terdapat aturan yang mengatur kandungan maksimal LTJ dalam mineral kritis.
Untuk itu, Dudung menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh menghambat ekspor logam yang diduga mengandung LTJ, sebab tak terdapat aturan yang mengaturnya.
Dia juga sempat menyinggung ekspor mineral kritis yang mengandung LTJ sempat menjadi masalah, sebab terdapat dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018—2026.
“Saya mengoordinasi rapat lintas kementerian dan lembaga ini untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung logam tanah jarang. Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan,” kata Dudung dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).
“Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada dan jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Dudung.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor terdapat 18 hasil tambang yang dilarang untuk diekspor dengan tingkat kemurnian di bawah 99%.
“Logam tanah jarang dengan total 17 unsur [dan 1 satu senyawa telurium] yang terkandung dalam tanah jarang < 99% [dilarang diekspor],” sebagaimana tertulis dalam beleid tersebut.
Selain LTJ, pemerintah juga melarang ekspor sejumlah mineral kritis lain dan produk sampingan timah.
Antara lain; bijih kromium, bijih tungsten, bijih uranium, bijih torium, bijih titanium, bijih zirkonium, bijih niobium, bijih tantalum, bijih vanadium, bijih antimoni, bijih molibdenum, bijih kobalt, hingga telurium dioksida
Berikut perincian daftar 17 unsur LTJ dan 1 satu senyawa telurium yang dilarang diekspor:
- Skandium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Itrium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Lantanum dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Serium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Praseodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Neodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Prometium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Samarium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Europium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Gadolinium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Terbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Disprosium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Holmium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Erbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Tulium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Iterbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Lutesium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2 (Kode HS: ex 2811.29.90)
(azr/wdh)





























