Logo Bloomberg Technoz

Dalam dokumen Tekmira dijelaskan unsur-unsur LTJ tersebut tidak menjadi produk utama pengolahan nikel.

Kandungannya dapat diperoleh sebagai produk sampingan atau byproduct dari pengolahan bijih nikel laterit melalui proses hidrometalurgi di pabrik berbasis high pressure acid leaching (HPAL) yang digunakan untuk memproduksi nikel-kobalt.

Tekmira memperkirakan enam smelter HPAL di Indonesia berpotensi menghasilkan sekitar 1.342 ton scandium oksida (Sc2O3) per tahun.

Perhitungan tersebut menggunakan asumsi kandungan scandium sekitar 50 ppm, tingkat pemulihan sebesar 80%, dan kapasitas pengolahan sekitar 29,2 juta ton bijih nikel laterit per tahun.

Sekadar informasi, kebijakan pemeriksaan kandungan LTJ dan unsur radioaktif dalam ekspor olahan logam unggulan Indonesia—termasuk alumina dan NPI — diduga gegara Indonesia ingin memperketat ekspor LTJ.

Shanghai Metals Market (SMM) dalam catatannya mengungkapkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) kemarin, diputuskan bahwa aturan yang mengatur LTJ bakal disusun.

Aturan tersebut bakal mengatur definisi LTJ, ambang batas kandungan LTJ, metode pengujian, dan prosedur verifikasi ekspor.

“Dalam rapat antarkementerian pada 21 Juli, para pejabat sepakat bahwa peraturan yang mengatur mineral REE terkait, termasuk definisi, ambang batas konsentrasi minimum, metode pengujian, dan prosedur verifikasi ekspor, masih dalam tahap penyusunan,” tulis SMM dalam catatannya, Senin (27/7/2026).

SMM mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 102 laporan surveyor (LS) yang masih tertunda penerbitannya, gegara perbedaan interpretasi mengenai penangan LTJ dalam verifikasi ekspor.

Kendati begitu, SMM menegaskan hingga saat ini belum terdapat indikasi bahwa produksi atau ekspor NPI dari Indonesia terpengaruh secara keseluruhan oleh kebijakan tersebut.

SMM hanya memandang pemeriksaan yang lebih ketat tersebut berpotensi memperpanjang proses perizinan ekspor, sehingga berpotensi memengaruhi jadwal pengiriman NPI.

Adapun, rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta perwakilan Danantara.

Selain itu, turut hadir PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), PT Sucofindo, PT Timah, PT Surveyor Indonesia, Badan Industri Mineral, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Ketua Komite Pertambangan Bidang ESDM Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sinadia mengungkapkan pemeriksaan dilakukan sebab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka penyelidikan terhadap beberapa komoditas mineral yang berpotensi mengandung LTJ.

Hingga akhirnya, Kementerian Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meninjau kembali peraturan menteri (Permen ESDM) yang mengatur terkait dengan LTJ.

Pada saat kondisi tersebut terjadi, lanjut Hendra, surveyor juga tak ingin mengambil risiko untuk menerbitkan LS, sebab takut berurusan dengan masalah hukum.

“Dasar hukum penghentian ekspor ini patut dipertanyakan, karena sejatinya surveyor tidak mau ambil risiko terjerat APH dan memilih untuk menunggu regulasi terbaru, yang kita tidak tahu kapan akan terbit,” kata Hendra ketika dihubungi, Senin (27/7/2026).

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor terdapat 18 hasil tambang yang dilarang untuk diekspor dengan tingkat kemurnian di bawah 99%.

“Logam tanah jarang dengan total 17 unsur [dan 1 satu senyawa telurium] yang terkandung dalam tanah jarang < 99% [dilarang diekspor],” sebagaimana tertulis dalam beleid tersebut.

Selain LTJ, pemerintah juga melarang ekspor sejumlah mineral kritis lain dan produk sampingan timah.

Antara lain; bijih kromium, bijih tungsten, bijih uranium, bijih thorium, bijih titanium, bijih zirkonium, bijih niobium, bijih tantalum, bijih vanadium, bijih antimoni, bijih molibdenum, bijih kobalt, hingga telurium dioksida.

Berikut perincian daftar 17 unsur LTJ dan 1 satu senyawa telurium yang dilarang diekspor:

  1. Skandium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  2. Itrium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  3. Lantanum dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  4. Serium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  5. Praseodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  6. Neodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  7. Prometium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  8. Samarium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  9. Europium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  10. Gadolinium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  11. Terbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  12. Disprosium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  13. Holmium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  14. Erbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  15. Tulium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  16. Iterbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  17. Lutesium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  18. Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2 (Kode HS: ex 2811.29.90)

(azr/wdh)

No more pages