Logo Bloomberg Technoz

“Adapun parameter dan kriteria tingkat kesehatan, termasuk indikator permodalan seperti Risk Based Capital (RBC), masih dalam tahap pembahasan,” tambah Ogi.

Sementara itu, terkait iuran penjaminan, mekanisme penetapan besaran maupun tata cara pemungutannya masih dalam proses penyusunan dalam peraturan pelaksanaan. Menurutnya, OJK bersama LPS akan merumuskan skema yang mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pemegang polis, keberlanjutan industri, dan stabilitas sektor perasuransian.

“Oleh karena itu, masih terlalu dini untuk menyimpulkan dampaknya terhadap biaya produk maupun kemungkinan pembebanan kepada pemegang polis,” katanya.

Cakupan Penjaminan Polis

Ogi juga menyebut, pengaturan Pengaturan mengenai cakupan program penjaminan polis telah diamanatkan dalam UU PPSK tersebut.

“Ketentuan bahwa program penjaminan difokuskan pada unsur proteksi serta tidak mencakup unsur investasi, dan bahwa program asuransi sosial maupun program asuransi wajib dikecualikan dari cakupan penjaminan, merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh pembentuk Undang-Undang,” katanya.

Ogi menyebut bahwa pengaturan tersebut bertujuan agar Program Penjaminan Polis difokuskan pada fungsi utamanya, yaitu memberikan perlindungan terhadap manfaat asuransi yang bersifat proteksi sekaligus menjaga keberlanjutan skema penjaminan.

Sementara, Ogi menyebut bahwa  pengaturan lebih rinci mengenai lini usaha yang menjadi cakupan penjaminan, termasuk implementasinya terhadap produk yang memiliki unsur investasi seperti produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unitlink), masih akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait.

(ell)

No more pages