Untuk itu, dia menegaskan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh menghambat ekspor mineral kritis sebab tidak terdapat aturan yang dilanggar.
Dia mengungkapkan bakal terdapat pedoman ihwal batasan maksimal kandungan LTJ sebagai komoditas logam ikutan, sehingga praktik dugaan ekspor LTJ ilegal dapat dihindari.
“Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan,” kata Dudung melalui tayangan resmi KSP, Senin (27/7/2026).
“Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada dan jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Dudung.
Dudung menambahkan bahwa ekspor logam unggulan—termasuk alumina dan nickel pig iron (NPI) — yang tertunda gegara pemeriksaan kandungan LTJ dan unsur radioaktif sudah dapat berjalan secara normal.
“Banyak kapal-kapal yang tertahan karena memang satu, karena kekakuan aturan, karena tumpang tindih, karena keragu-raguan. Ketiga, karena rasa ketakutan juga dari pelaku usaha. Nah, ini yang jangan sampai terjadi. Program KSP mendekat, kita selesaikan dan kita tuntas,” ujar Dudung.
Sebelumnya, Shanghai Metals Market (SMM) dalam catatannya mengungkapkan adanya rapat koordinasi yang digelar di KSP memutuskan bakal mengatur tata kelola niaga LTJ.
Aturan tersebut bakal mengatur definisi LTJ, ambang batas kandungan LTJ, metode pengujian, dan prosedur verifikasi ekspor.
“Dalam rapat antarkementerian pada 21 Juli, para pejabat sepakat bahwa peraturan yang mengatur mineral REE terkait, termasuk definisi, ambang batas konsentrasi minimum, metode pengujian, dan prosedur verifikasi ekspor, masih dalam tahap penyusunan,” tulis SMM dalam catatannya, Senin (27/7/2026).
SMM mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan pasar setidaknya terdapat dengan 102 LS yang masih tertunda akibat perbedaan interpretasi mengenai penanganan LTJ selama verifikasi ekspor.
Pemeriksaan yang lebih ketat tersebut diduga terjadi usai Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi ekspor LTJ ilegal sebesar 390 ton yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), PT Sucofindo, dan Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang.
Sekadar catatan, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018—2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap. IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkal Pinang.
Jaksa menilai ketiga tersangka tersebut bersengkongkol sehingga mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung LTJ secara ilegal sebanyak 390 ton.
Jaksa menyatakan GP mengakomodasi permintaan IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif.
Lalu, JK menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis LTJ atas permintaan IS.
(azr/wdh)



























