Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk melakukan Fit and Proper Test.
“Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI, belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test,” kata Dolfie.
DPR Minta Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal meminta agar fungsi bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga di tengah proses transisi kepemimpinan BI.
“Sekarang yang penting dalam proses pergantian gubernur BI, peran BI dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga harus terjaga,” katanya.
Dia juga turut berkomentar ihwal penunjukan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai pejabat sementara Gubernur BI telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Dia juga optimistis Destry mampu menjalankan tugasnya sekaligus menjaga kepercayaan pelaku pasar dan industri terhadap kredibilitas bank sentral.
"Penunjukan Ibu Destry sebagai Gubernur BI sementara sudah sesuai UU BI dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut serta meyakinkan semua pelaku industri bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," ungkapnya.
Di sisi lain, Politikus Partai Gerindra itu juga mengapresiasi kontribusi Perry Warjiyo selama menjabat sebagai Gubernur BI. Menurutnya, Perry telah berperan dalam menjaga stabilitas moneter Indonesia.
Meski demikian, Hekal mengaku belum memperoleh informasi mengenai alasan pengunduran diri Perry dari jabatan Gubernur BI. "Saya belum terinfo alasan pengunduran diri Pak Gubernur BI,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang ditemani anggota Dewan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya.
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry dari jabatan Gubernur Bank Indonesia pada Ahad (26/07/2026). Presiden pun akan segera menerbitkan surat keputusan presiden (Keppres) untuk menerima pengunduran diri tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengklaim belum tahu kapan presiden akan mengajukan nama calon Gubernur BI kepada DPR. Hal ini disebabkan surat pengunduran diri Perry baru diterima kemarin.
"Belum tahu. Ditunggu prosesnya," kata politikus Partai Gerindra tersebut, Senin (27/7/2026).
Sebelumnya, dia memastikan pengunduran diri tersebut tak berkaitan dengan kondisi kesehatan Perry. Selain itu, keputusan tersebut juga tak dipicu tekanan politik saat BI harus berhadapan dengan ancama kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Menurut dia, Perry hanya memberikan penjelasan singkat tentang kebutuhan atau alasan pribadi sehingga ingin melepas jabatan Gubernur BI. Sesuai UU BI, posisi Perry saat ini diisi Destry Damayanti sebagai pejabat sementara.
"Belum. Dalam waktu satu hari kemudian langsung menunjuk calon definitif kan belum. [Toh] kemudian UU BI mengatur [posisi Perry] bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara," kata Prasetyo.
Perry sebenarnya bukan satu-satunya pejabat Gubernur BI yang pernah mengajukan pengunduran diri. Sebelumnya, Gubernur BI 2008-2013 Boediono mengajukan pengunduran diri pada Mei 2009.
Namun, saat itu Boediono mundur karena maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2009 bersama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Keduanya akhirnya menang dan Boediono menyandang status sebagai Wakil Presiden ke-11 Indonesia.
(lav)



























