Logo Bloomberg Technoz

Berikut sejumlah inisiatif Perry Selama menjabat sebagai Gubernur BI:

QRIS

Implementasi QRIS pertama kali tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/ 18 /PADG/2019 dengan tujuan mengakhiri penggunaan standar QR yang berbeda-beda antarpenyedia layanan pembayaran digital sehingga satu kode QR dapat digunakan oleh berbagai aplikasi pembayaran.

Penerapan pembayaran melalui QRIS wajib dilakukan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dan pelaku usaha yang telah menggunakan kode QR pembayaran pada 31 Desember 2019 yang lalu.

Dalam aturannya, Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu PJP QRIS yang sudah berizin BI, Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QRIS dari aplikasi PJP manapun. 

Dalam waktu singkat, QRIS semakin diterima di Indonesia, menjadi satu-satunya sistem pembayaran digital melalui kode QR di Indonesia. Bahkan, kini QRIS sudah bisa dipakai di luar negeri.

BI-Fast

Perry meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) secara virtual, pada 21 Desember 2021 sebagai salah satu implementasi dari visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan Bank Indonesia yang dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.

BI-FAST bertujuan untuk memperkuat ketahanan Sistem Pembayaran Ritel nasional dengan menyediakan alternatif terhadap infrastruktur Sistem Pembayaran nasional eksisting.

Salah satu gebrakan yang dibuat oleh BI Fast adalah dengan adanya transfer antar rekening dengan bank yang berbeda yang dipatok hanya sebesar Rp2.500 per transaksi. Tarif tersebut jauh lebih rendah dibandingkan biaya transfer online antarbank yang sebelumnya umumnya dikenakan Rp6.500 per transaksi.

QRIS Antar Negara

Usai QRIS, BI dalam naungan Perry juga menelurkan kebijakan QRIS Antar Negara, pembayaran digital yang memudahkan wisatawan dan pelaku usaha untuk bertransaksi lintas negara. Dengan sistem ini, wisatawan Indonesia yang berada di luar negeri bisa membayar di merchant yang bekerja sama dengan memindai kode QR.

Sebaliknya, wisatawan internasional yang datang ke Indonesia juga dapat bertransaksi menggunakan QRIS di merchant yang telah mendukung pembayaran QRIS Antarnegara.

Inisiatif ini dimulai pada 29 Agustus 2022 saat Bank Indonesia (BI) dan Bank of Thailand (BoT)  meresmikan implementasi kerja sama pembayaran berbasis QR Code lintas negara (cross-border QR payment linkage) antara Indonesia dan Thailand.

Saat ini, QRIS Antarnegara telah digunakan untuk transaksi QRIS di Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang,  Korea Selatan dan China baik oleh wisatawan Indonesia maupun turis asing.

Bahkan, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) terakhir BI menargetkan untuk pengaplikasian QRIS antar negara ke beberapa negara baru seperti  India, Arab Saudi, hingga Hong Kong. 

SRBI 

Pada 5 September 2023, Bank Indonesia memperkenalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) melalui peraturan Bank Indonesia No 9 Tahun 2023 yang merupakan surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

SRBI merupakan pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga milik Bank Indonesia.

SRBI dapat digunakan dalam Operasi Pasar Terbuka (OPT) konvensional berupa repurchase agreement  (repo) dan dalam Standing Facilities (berupa penyediaan dana rupiah dalam standing facilities konvensional (lending facility) melalui repo.

Tujuan dari pengimplementasian SRBI ini adalah memperkuat pelaksanaan Operasi Moneter (OM) yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia menerbitkan sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan mengimplementasikan peran dealer utama (primary dealer).

SVBI/SUVBI

Pada 16 November 2023, BI menerbitkan instrumen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI) yang diharapkan dapat memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang.

Penerbitan SVBI dan SUVBI dilakukan untuk mengelola likuiditas valuta asing guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Kedua instrumen tersebut mendukung pendalaman pasar valuta asing guna memperkuat efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.

Selain itu SVBI dan SUVBI memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah. 

SVBI menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing sementara SUVBI menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik Bank Indonesia. Keduanya memiliki tenor mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan.

KLM

Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) merupakan instrumen makroprudensial yang ditujukan untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

KLM pertama kali diterapkan pada Maret 2020 yang merupakan insentif yang ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui pengurangan giro bank di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan giro wajib minimum (GWM) yang wajib dipenuhi secara rata-rata. 

KLM telah melalui beberapa tahapan penguatan. Terakhir pada Desember 2025, BI melakukan penguatan KLM dalam rangka menjaga sustainabilitas pertumbuhan kredit dari dua sisi.

Yang pertama dari sisi supply kredit/pembiayaan perbankan melalui pelonggaran likuiditas di awal (upfront) sesuai dengan arah pertumbuhan kredit/pembiayaan maupun  dari sisi demand yang tersinergi dengan kebijakan Pemerintah, termasuk hilirisasi, perumahan rakyat, serta inklusi dan berkelanjutan.

Selain itu, penguatan KLM juga dimaksudkan untuk mendorong efektivitas transmisi penurunan suku bunga dana dan kredit sehingga dapat mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan.

Pembatasan Pembelian Valas Tanpa Underlying Document 

Dalam rangka menjaga stabilitas rupiah yang sempat goyah tahun ini Bank Indonesia (BI)  menurunkan batas pembelian valuta asing secara tunai tanpa dokumen yang menjadi dasar transaksi atau underlying document.

Kebijakan ini dimulai pada April 2026. Saat itu BI mewajibkan adanya underlying document untuk  transaksi valas di atas US$50 ribu. Kemudian di bulan Juni 2026, batasan tersebut diturunkan menjadi US$25 ribu.

Puncaknya, pada bulan ini, transaksi valas di atas US$10.000 per pelaku per bulan wajib menyertakan dokumen underlying.

Penurunan Swap Hedging ke Investor Asing

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG)terakhir, Perry menyebut bahwa BI memberikan insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai atau hedging swap sebesar 10% bagi investor asing. Hal ini dilakukan untuk semakin meningkatkan daya tarik masuknya investor asing serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan insentif tersebut diberikan dalam rangka mengoptimalkan seluruh instrumen moneter yang dimiliki bank sentral.

"BI juga memperluas instrumen operasi moneter valuta asing dengan instrumen spot dan swap dalam valuta offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap rupiah," kata Perry dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Periode Juli 2026, Rabu (22/7/2026).

Perluasan instrumen operasi moneter itu sejalan dengan meluasnya penggunaan mata uang lokal atau local currency transaction (LCT) untuk penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi.

Ke depan, dia menambahkan, bank sentral akan terus memperluas pemberian insentif untuk tetap menarik aliran masuk modal asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.

(ell/lav)

No more pages