Logo Bloomberg Technoz

“Tekanan politik dari DPR menuntut adanya langkah pertanggungjawaban moral dari pimpinan tertinggi bank sentral atas berlanjutnya ketidakpastian makroekonomi domestik,” ungkapnya. 

Secara institusional, Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) telah dirancang untuk menjamin independensi bank sentral agar terhindar dari intervensi politik praktis dalam merumuskan kebijakan moneter. 

Dia menilai, pengunduran diri secara mendadak Perry Warjiyo berpotensi memberikan dampak psikologis dan volatilitas jangka pendek pada market keuangan Indonesia, nilai tukar rupiah, IHSG, dan pasar SBN. 

Menurutnya, pengaruhnya terhadap kondisi market saat ini adalah pasar keuangan pada sesi perdagangan hari ini kemungkinan besar akan merespons berita ini dengan tingkat kehati-hatian (wait and see) yang tinggi.

“Pergantian pucuk pimpinan bank sentral di tengah tekanan ekonomi makro dan fluktuasi nilai tukar dapat memicu spekulasi pasar terhadap arah konsistensi bauran kebijakan moneter selanjutnya,” jelasnya. 

Rahma menambahkan, langkah cepat pemerintah menunjuk Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur krusial untuk meredam gejolak. 

Dia mengatakan keberadaan sosok internal yang selama ini turut merumuskan kebijakan memberikan sinyal kontinuitas dan stabilitas institusional kepada investor domestik maupun asing namun tidak sepenuhnya bisa mendapat respon positif market. 

Pelaku pasar akan terus mencerminkan reaksi mereka pada efektivitas langkah-langkah stabilisasi lanjutan yang diambil BI pasca-pengumuman ini, terutama dalam menjaga kepercayaan terhadap instrumen rupiah dan pengendalian inflasi di tengah ketidakpastian global. 

Sementara itu, di pasar global investor asing biasanya memantau ketat aspek kredibilitas dan kesinambungan kebijakan makroekonomi (policy continuity).

“Reaksi global akan sangat bergantung pada seberapa cepat pemerintah dan otoritas moneter mengomunikasikan stabilitas transisi ini guna memastikan bahwa komitmen pengendalian inflasi dan pertahanan nilai tukar rupiah tetap berjalan tanpa kompromi,” imbuhnya. 

Pukulan Sektor Moneter

Dihubungi terpisah, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, mundurnya Perry sangat disesalkan dan pukulan telak bagi sektor moneter. Padahal masa jabatan Perry  masih berakhir pada Mei 2028. 

“Sepertinya ada tekanan politik sehingga Perry mundur dan ini sudah terasa sejak rupiah melemah di akhir tahun 2025,” ujarnya. 

Yusuf menilai kesalahan pada sisi fiskal berupa pelebaran defisit APBN, proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan perencanaan bermasalah menimbulkan kekhawatiran investor. 

Tak hanya itu, penerimaan pajak yang melemah, dan utang pemerintah yang agresif ikut menambah profil risiko Indonesia. Kemudian outlook rating utang yang negatif dari Moodys dan Fitch juga berimplikasi dari tata kelola fiskal. 

“Tapi yang disalahkan adalah Bank Indonesia dianggap gagal melakukan stabilitas kurs dan menjaga kepercayaan investor. Intervensi otoritas fiskal ke moneter juga sudah berlebihan, bukan lagi sinergi,” jelasnya. 

Dia menambahkan kondisi memburuk di pasar keuangan juga bertambah dengan disahkannya revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). 

Dia menjelaskan dalam UU PPSK klausul imunitas Patriot Bond ikut melemahkan kewenangan BI dalam mengatur lalu lintas devisa sekaligus pengawasan transaksi lintas negara. Dalam UU PFII ada kawasan khusus di mana otoritas pengawasan keuangan dipisah. Meski seolah OJK yang terdampak, tapi kewenangan BI juga berkurang. 

“Sekarang yang harus diantisipasi setelah Perry mundur adalah melemahnya independensi Bank Indonesia. Mengembalikan kepercayaan investor tentu tidak mudah, apalagi arah kebijakan moneter berada dibawah kendali eksekutif. Selama masalah tekanan politik ke BI tidak berhenti, pengganti Perry dari internal tidak akan bertahan lama,” ungkap Yusuf.

Sekadar catatan, Gubernur BI Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang ditemani anggota Dewan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya.

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry dari jabatan Gubernur Bank Indonesia pada Ahad (26/7/2026). Presiden pun akan segera menerbitkan surat keputusan presiden (Keppres) untuk menerima pengunduran diri tersebut.

(mfd/ell)

No more pages