Situasi kian memanas ketika penyidik resmi menetapkan Febrie Adriansyah beserta rekannya, Don Ritto, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Guna mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti ke luar negeri, otoritas terkait segera mendaftarkan nama Febrie dan Don Ritto ke dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) pihak Imigrasi.
Penetapan status hukum ini diikuti oleh gelombang pembenahan internal di tubuh Kejaksaan Agung. Muncul permintaan besar-besaran agar seluruh tim penyidik yang bertugas pada era kepemimpinan Febrie diganti secara menyeluruh demi menjaga netralitas serta objektivitas penanganan perkara ke depan.
Sebagai langkah penyegaran organisasi dan penguatan institusi, Presiden Prabowo Subianto kemudian menunjuk Jampidsus baru, Kuntadi, untuk mengisi posisi strategis yang ditinggalkan Febrie, pada Rabu (22/7/2026).
Di tengah pusaran kasus ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sempat ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Febrie. Namun, Hotman tidak lama kemudian memilih untuk mengundurkan diri dari tim kuasa hukum pada Kamis (23/7/2026).
Hotman mengungkap alasannya secara terbuka kepada media, "Saya memilih mundur karena terdapat perbedaan pandangan strategis yang sangat mendasar terkait langkah penanganan hukum yang akan ditempuh," katanya.
Dinamika pemeriksaan pun berjalan penuh kendala. Pada pemanggilan pemeriksaan awal pascapenetapan tersangka, Febrie sempat mangkir dan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
Meski demikian, proses penegakan hukum tetap bergulir hingga akhirnya Febrie resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan di fasilitas KPK tersebut dinilai sebagai langkah krusial untuk menjaga independensi proses penyidikan.
Dari balik ruang tahanan, Febrie menyuarakan kekecewaannya dan mengklaim bahwa dirinya telah menjadi korban kriminalisasi atas perkara yang menjeratnya.
Melalui tim kuasa hukum yang baru, Febrie juga melontarkan curhatan mengenai adanya indikasi cacat prosedur dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa hukumnya yang baru, Febri Diansyah, membeberkan kronologi penetapan tersangka hingga penahanan kliennya oleh pihak Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak sore hingga malam hari tersebut bermula dari status saksi hingga akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febri menjelaskan bahwa kliennya mendatangi pemeriksaan awal untuk memenuhi surat panggilan penyidik sebagai saksi terkait surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan TPPU. Namun, situasi berubah menjelang malam hari.
"Tadi proses pemeriksaan berjalan, awalnya pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilannya adalah sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menginformasikan status Pak FA [Febrie Adriansyah] adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan dua dokumen: penetapan tersangka dan penahanan," ujar Febri Diansyah kepada awak media, Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah penyerahan kedua dokumen tersebut, penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap kliennya dalam kapasitas sebagai tersangka. Febri menegaskan bahwa sejak awal pemeriksaan, kliennya bersikap sangat kooperatif dalam menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Ia juga diklaim sangat menghormati kredibilitas institusional serta fungsi penegakan hukum.
Jejak rekam Febrie Adriansyah sebelum tersandung kasus hukum ini sebenarnya dipenuhi oleh penanganan berbagai perkara berskala besar. Selama menjabat sebagai Jampidsus, ia dikenal memimpin penanganan sejumlah kasus korupsi kakap yang menyedot perhatian publik dan merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Di antara kasus-kasus besar yang pernah ditanganinya adalah skandal korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng (CPO), perkara korupsi impor garam industri, hingga pengungkapan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
—Dengan asistensi laporan dari Dovana Hasiana
(smr/ros)

























