Logo Bloomberg Technoz

"Kami menyadari bahwa di berbagai negara, karena pertembakauan itu ada eksternalitas negatif, itu dilakukan pengaturan. Tetapi kami mengharapkan pengaturan ini harus rasional, adil, dan proporsional. Karena kalau itu tidak dilakukan secara pas, dampak positif yang tadi kami sampaikan bisa saja hilang," terangnya. 

Di saat yang sama, ia lantas menyoroti aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 terlebih terkait dengan batas maksimal kadar tar dan nikotin, larangan penggunaan bahan tambahan, serta pengaturan kemasan produk tembakau yang diatur dalam beleid tersebut. 

Edy menilai usulan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram per batang dan tar maksimal 10 miligram per batang sulit diterapkan sebab  tak sesuai dengan karakteristik tembakau dan cengkih lokal.

"Kalau dipaksakan 1 mg per batang untuk nikotin, dan 10 mg per batang untuk tar, itu jelas tidak mungkin. Tidak bisa mungkin dipenuhi dengan tembakau lokal, dan juga dengan cengkih lokal. Kita punya datanya secara detail. Jadi akan lebih rasional kalau ini menggunakan SNI, menggunakan kebijakan SNI yang sudah ada," tegasnya. 

Di sisi lain, ia juga mempersoalkan rencana pelarangan sejumlah bahan tambahan seperti perisa, cooling agent, gula, hingga ekstrak buah dan sayuran. Menurut Edy, bahan-bahan tersebut selama ini digunakan dalam proses produksi rokok konvensional maupun rokok elektronik.

Sebagai alternatifnya, dia mengusulkan agar pemerintah tetap mengizinkan penggunaan bahan tambahan yang memenuhi standar keamanan pangan (food grade). Sejalan dengan hal ini ia juga meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan penyeragaman atau kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau. 

Edy mengatakan, PP Nomor 28 Tahun 2024 hanya mengamanatkan pengaturan mengenai peringatan kesehatan bergambar dan tulisan, bukan penyeragaman kemasan.

"[Ini hanya akan] mempersulit pemerintah dalam melakukan pengendalian rokok ilegal. Karena saat ini saja, ketika kemasannya masih berwarna-warni, itu peredaran rokok ilegal itu sudah mencapai 13,9%. Kalau ini nanti diterapkan, akan semakin sulit, akan semakin besar lagi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan resmi mengatur pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk rokok.

Dalam aturan tersebut, kadar nikotin pada rokok dibatasi maksimal 1 miligram (mg) dan kadar tar maksimal 10 mg per batang rokok. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kecanduan serta berbagai penyakit yang berkaitan dengan konsumsi tembakau.

Ketentuan mengenai batas maksimal nikotin dan tar tersebut merupakan bagian dari pasal dalam PP 28 Tahun 2024 yang mengatur pengendalian produk tembakau.

Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menekan dampak kesehatan akibat konsumsi rokok di Indonesia. Namun, hal ini juga tak luput jadi perdebatan diberbagai kalangan. 

Di satu sisi pemerintah berupaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, sementara di sisi lain sejumlah pihak di industri tembakau menilai kebijakan tersebut dapat berdampak pada produksi serta tenaga kerja yang terlibat dalam sektor tersebut.

(ain)

No more pages