Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, pada layanan kekayaan intelektual, pemerintah merinci tarif pencatatan hak cipta berdasarkan jenis ciptaan. Pencatatan hak cipta untuk lagu atau musik tidak dikenakan biaya, sedangkan pencatatan hak cipta selain lagu atau musik dikenakan tarif Rp200 ribu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pernah mempersilakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berpindah kewarganegaraan jika sudah tidak suka lagi tinggal di Indonesia. 

Dengan adanya tarif baru ini, gerakan kabur saja dulu apakah akan berhenti, atau akan terus dilanjutkan.

(dec/spt)

No more pages