Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani sebelumnya mengatakan PT DSI tidak akan bertindak sebagai eksportir tunggal, melainkan sebagai agen penjual dan penyedia sistem pemantauan (monitoring system) transaksi ekspor komoditas strategis Indonesia.
Rosan menambahkan bahwa eksportir asal Indonesia masih dapat bertransaksi langsung dengan pembeli (buyer) di luar negeri, terutama bagi mereka yang telah memiliki kontrak jangka panjang.
Namun, keberadaan DSI memastikan penetapan harga (pricing) berjalan transparan dan sesuai dengan harga pasar.
"Penjualan segala macam bisa dilakukan secara penuh. Memang jika mereka sudah ada kontrak jangka panjang, silakan. Namun, jangka panjang biasanya pricing-nya belum ada. Nah, sekarang kita bisa pastikan harganya sesuai dengan harga pasar atau tidak, karena selama ini yang terjadi adalah penjualan di bawah harga indeks," ujar Rosan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).
Dia menambahkan eksportir tidak perlu khawatir karena aktivitas pengiriman barang tetap dapat berjalan seperti biasa tanpa harus melalui satu saluran eksportir tunggal.
"Enggak, ekspor tetap bisa langsung, tetapi kita hanya sebagai agen penjual," tegasnya.
Meski saat ini masih dalam tahap evaluasi, Rosan mengungkapkan rencana jangka panjang DSI untuk bertransformasi menjadi agen penjual tunggal (sole sales agent). Fokus utamanya tetap pada pengawasan sistematis agar transaksi ekspor terdata secara akurat.
"Sekarang kita masih evaluasi ya. Nantinya next step kita adalah sebagai agen penjual tunggal. Akan tetapi, tetap, ekspor dan lain-lainnya bisa dilakukan antara eksportir dan pembeli," jelas Rosan.
Rosan menekankan tujuan utama dari penetapan peran DSI dan penguatan sistem pemantauan ini adalah demi menjaga potensi penerimaan negara dari sektor ekspor.
"Objective-nya adalah bagaimana mengatasi underinvoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi agar bisa kita deteksi. Walaupun perusahaan melapor ke kita, secara sistem kita sudah bisa memonitor itu semua," tegasnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, perwakilan manajemen Danantara memastikan PT DSI bakal berperan sebagai perantara antara produsen batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan ferro alloy (paduan besi) dengan mitra dagangnya.
Dengan begitu, kontrak ekspor eksisting milik perusahaan batu bara, CPO, hingga paduan besi dapat terus berjalan ketika kebijakan ekspor SDA satu pintu tahap II berlaku.
Danantara menjelaskan PT DSI bakal menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperoleh.
Kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya juga dinyatakan dapat terus berjalan selama tidak terjadi praktik underinvoicing.
“Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor — di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan,” tulis perwakilan manajemen Danatara, dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).
Lebih lanjut, Danantara dan DSI disebut bakal terus berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis berjalan konsisten dan tanpa disrupsi terhadap proses ekspor.
“Kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan, selama tidak terjadi underinvoicing. Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas, dan seluruh langkah DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut,” kata manajemen Danantara.
Berikut daftar pos tarif atau HS batu bara yang bakal diatur ekspornya via DSI:
- HS 2701.11.00 (antrasit)
- HS 2701.12.10 (batu bara bahan bakar)
- HS 2701.12.90 (lain-lain)
- HS 2701.19.00 (batu bara lainnya)
- HS 2702.10.00 (lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
- HS 2702.20.00 (lignit diaglomerasi)
- HS 2703.00.10 (gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
- HS 2703.00.20 (gambut diaglomerasi)
(azr/wdh)
































