Logo Bloomberg Technoz

Dia menyinggung Febrie yang dulunya merupakan Jampidsus dan Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah menyerahkan hasil penyelamatan keuangan dan aset negara telah menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan ke pemerintah. Namun, Hotman mengatakan, Febrie selaku orang kebanggaan Prabowo justru dikriminalisasi tanpa pamit atau izin Prabowo.

"Bayangin orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Waktu saya di Singapura saya bikin akun 'tidak mungkin Presiden tidak tahu' ternyata tidak [tahu]," ujar Hotman, Jumat (17/7/2026).

"Namun di mana logikanya seorang bawahannya Presiden justru menetapkan tersangka dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden yang telah mengembalikan uang negara Rp430 triliun dengan cara tanpa diperiksa saksi. Anda jawab sendiri, ada apa?."

Febrie sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) pada 2020-2024. Namun, Kejaksaan Agung belum menahan Febrie.

Pada Jumat lalu, Febrie menjalani pemeriksaan perdana dengan didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris. Usai pemeriksaan, jaksa pun tak melakukan penahanan terhadap Febrie. Berbeda, tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaitu Don Ritto langsung ditahan usai diserahkan Kortas Tipidkor Polri.

"Nanti itu kewenangan penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Anang Supriatna kepada awak media, Jumat (17/07/2026). 

(ain)

No more pages