Oleh karenanya, emiten yang komposisi kepemilikan sahamnya didominasi saham sitaan harus menunggu proses pengalihan kepemilikan sebelum saham tersebut dapat dihitung sebagai free float.
Adapun mekanisme pelepasan saham sitaan berada di bawah kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah saham tersebut dialihkan kepada publik dan memenuhi definisi free float, kepemilikan tersebut baru dapat diperhitungkan dalam pemenuhan ketentuan free float emiten.
"Apabila melalui mekanisme tersebut saham dialihkan kepada publik dan setelah pengalihan memenuhi definisi free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa, maka saham tersebut dapat diperhitungkan sebagai free float," ujar Saidu.
Lebih lanjut, pemenuhan free float pada emiten yang sahamnya masih berstatus sita bergantung pada proses pelepasan saham tersebut kepada investor. Selama pengalihan belum terjadi, porsi kepemilikan itu belum bisa dihitung sebagai free float.
Saidu menambahkan BEI tetap akan memantau pemenuhan ketentuan free float oleh seluruh emiten. Perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan masih memiliki sejumlah alternatif pemenuhan sesuai Peraturan Bursa, sebelum BEI mengambil tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.































