Logo Bloomberg Technoz

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal menilai pembatasan penggunaan BBM jenis Pertalite dan Solar memang sudah dilakukan oleh pemerintah, salah satunya melalui pemanfaatan QR Code milik PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

Kendati begitu, efektivitas dari sejumlah kebijakan pengetatan pembelian BBM bersubsidi dinilai perlu diperkuat, sebab pelanggaran pemanfaatan BBM bersubsidi masih sangat mudah ditemui.

“Jadi pengetatan sudah dilakukan, tetapi pengawasan dan juga enforcement yang juga diperkuat ya selain regulasinya juga. Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak atau konsumen, terutama mungkin dari perusahaan-perusahaan dengan kondisi seperti ini, karena akhirnya meningkat biaya produksi, lalu beralih mencari BBM yang subsidi padahal sebetulnya tidak eligible,” kata Faisal ketika dihubungi, Jumat (17/7/2026).

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebelumnya mengungkapkan kekosongan stok dan antrean BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di sejumlah daerah dipicu oleh aksi panic buying, serta migrasi konsumsi dari BBM nonsubsidi.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menyatakan peralihan konsumsi dari BBM nonsubsidi ke bersubsidi memang diperbolehkan menurut aturan yang berlaku, terutama jika dilakukan oleh masyarakat yang memang berhak menerima subsidi BBM.

Dia mengungkapkan kenaikan volume konsumsi BBM bersubsidi di sejumlah daerah rata-rata mencapai 10%—15%. Namun, dia mengklaim kuota Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar tetap masih terkendali.

“Adanya indikasi antrean [terjadi karena] adanya shifting; perubahan pola pembelian BBM nonsubsidi. Banyak yang pindah menjadi subsidi. Itu sesuai regulasi, ketentuan, memang diizinkan dan dimungkinkan untuk masyarakat,” kata Wahyudi dalam konferensi pers di Komisi XII DPR, Kamis (16/7/2026).

Dia menyatakan BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga aktif meninjau dan memantau daerah-daerah yang mengalami antrean dan kelangkaan BBM bersubsidi.

Wahyudi berjanji antrean yang belakangan terjadi, khususnya di wilayah Sumatra, bakal segera terurai dalam waktu 1—2 hari ke depan.

Sekadar catatan, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi selama ini memang dilakukan pemerintah dengan membatasi pembelian harian; baik yang dilakukan pemerintah ataupun melalui operator SPBU.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat memastikan penyaluran subsidi energi yang mencakup BBM, liquified petroleum gas (LPG), dan listrik akan memanfaatkan data penerima bansos pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hal tersebut ditegaskan Bahlil, usai meneken nota kesepahaman dengan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Selasa (14/10/2025).

Akan tetapi, Bahlil belum mengungkapkan mekanisme pemanfaatan DTSEN untuk program subsidi energi tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa kementeriannya dengan BPS akan melakukan pembahasan lanjutan untuk memanfaatkan DTSEN tersebut.

“Saya kan dari awal berdiskusi terus sama Ibu ini dan tim kita mungkin 1—2 putaran lagi baru kemudian kita pakai nanti untuk subsidi LPG, BBM, dan listrik nanti ini Ibu kepala BPH Migas ini yang punya kepentingan terhadap Ibu Erika terhadap subsidi BBM,” kata Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/10/2025).

Sebagai informasi, DTSEN merupakan sebuah basis data yang dikelola oleh Kemensos dan BPS. Basis data ini berisi informasi mengenai kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang digunakan sebagai dasar dalam penyaluran berbagai program bantuan bansos dan kebijakan sosial ekonomi lainnya.

Selain itu, BPH Migas juga mengeluarkan beleid yang membatasi pembelian BBM bersubsidi jenis Solar bagi kendaraan roda empat pribadi maksimal 50 liter per hari; kendaraan roda empat umum maksimal 80 liter per hari.

Lalu, kendaraan bermotor angkutan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari; serta kendaraan bermotor untuk layanan publik maksimal 50 liter per hari.

Tak hanya itu, pembatasan juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite (RON 90). Dengan ketentuan  kendaraan bermotor roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Begitupun bagi kendaraan bermotor untuk layanan publik yang dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Pada aturan ini, badan usaha penugasan juga akan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi pembelian BBM subsidi.

Selain itu, mereka juga wajib menyampaikan laporan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(azr/wdh)

No more pages