Logo Bloomberg Technoz

Namun demikian, Agustina menjelaskan aset tersebut belum dapat dicatat sebagai aset tetap berupa peralatan dan mesin secara definitif, "karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan."

Sebelumnya, BGN telah melakukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai Rp1,03 triliun. Pengadaan ini telah dibayarkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal yang sebenarnya tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki bengkel aktif. 

PT Yasa Artha Trimanunggal sendiri merupakan perusahaan penyedia logistik, pengadaan umum, alat kesehatan dan ekspor-impor yang didirikan sejak 2016 dan berbasis di Jakarta.

Model tersebut dibekali dengan listrik dengan daya hingga 7.000 watt, yang memungkinan kendaraan dapat melaju hingga 85 km/jam. Baterainya tercatat memiliki kapasitas 72 Volt 31 Ampere-hour (Ah), yang diklaim mampu menempuh jarak hingga 70 km.

Baterai tersebut juga telah dibekali pendukung fitur fast charging dengan estimasi perkiraan waktu pengisian hingga 100% sekitar 1,5 jam. Dari 30%-60% diklaim bisa dalam waktu 1 jam.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penetapan tersangka bos penyedia sepeda motor listrik pada BGN tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik menetapkan AM [Andri Mulyono] selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola BGN pada periode 2025–2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” ujar Syarief kepada awak media, Jumat (12/6/2026).

Detail perkara ini berawal pada awal 2025. Kala itu, Andri selaku Komisaris dan pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung. Pertemuan dilakukan dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.

Setelah pertemuan tersebut, Andri mendapat informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Sejak Februari 2025, Andri secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan pihak pejabat pembuat komitmen untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut. Padahal, PT Yasa Artha Trimanunggal belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai.

Namun, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Andri bekerja sama dengan pihak lain dengan inisial AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan.

Andri secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up per unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut. Hal ini dilakukan setelah para tersangka dari pihak BGN melakukan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja.

Selanjutnya, Andri secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi. Hal ini dilakukan seolah-perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.

“Tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP dan saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Dengan demikian, tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang. Selain Andri, mereka adalah Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana; Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sonny Sanjaya; Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung; dan pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang kepercayaan Sony.

(prc/ros)

No more pages