Dalam rapat tersebut, Purbaya menyampaikan penempatan dana SAL di Himbara merupakan pengelolaan kas. Dengan demikian, keputusan otoritas fiskal ini tidak harus memerlukan persetujuan DPR.
Purbaya menyebut pada 2026, pemerintah memindahkan sebagian dana SAL dari kas pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke Himbara. Sebelumnya, dia telah menempatkan total Rp276 triliun di Himbara sejak September 2025.
Namun, sebesar Rp75 triliun ditarik kembali untuk mendanai belanja APBN akhir tahun. Purbaya pun memastikan penempatan dana ini tidak sama dengan penggunaan dana SAL. Dia juga memastikan sudah berbicara dengan salah satu pimpinan DPR.
"Kami akan pelajari dan kami akan menghadap lagi, Pak. Tetapi, itu pun kami diskusikan juga dengan para anggota, Pak," terang Purbaya.
Dolfie pun kembali memberikan respons. Baginya, tidak cukup bagi pemerintah untuk berdiskusi dengan beberapa anggota DPR saja tanpa dalam bentuk suatu forum.
"Persetujuan DPR itu dalam rapat, Pak. Bukan ke per orang Bapak datang. Ada notulensi rapatnya," tegas Dolfie.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung kembali menegaskan kepada Dolfie bahwa penempatan dana SAL ini adalah pengelolaan kas (cash management).
Untuk itu, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026, hal tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR.
"Jadi, karena penempatan ini adalah cash management. Ini tidak perlu persetujuan DPR," terang Juda.
Untuk diketahui, penggunaan SAL yang direstui oleh DPR sejatinya juga tercantum dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 atau UU APBN 2026.
"Penggunaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain dalam rangka pengelolaan kas dan untuk menutup pelebaran defisit, dan penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf c), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi pasal 28 ayat 2 UU APBN 2026.
Pasal 31 ayat 2 kemudian mengatur dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian, bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di BI.
Pengelolaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana SAL yang diberikan kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah (pemda), atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional.
Sesungguhnya, penggunaan dana SAL seizin DPR ini sebelumnya tidak diatur dalam UU APBN 2025. Dalam UU 62/2024 tentang APBN 2025 diatur dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, pemerintah dapat menggunakan dana SAL.
Namun, tidak ada klausul penggunaan SAL selain untuk menutup pelebaran defisit harus mendapatkan izin DPR.
“Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan pinjaman tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan,” tulis Pasal 25 ayat 1 UU tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Purbaya juga kembali menegaskan bahwa saat ini aturan mengenai perizinan penempatan SAL ke Himbara belum dirubah, sehingga otoritas fiskal tak membutuhkan izin dari DPR untuk memindahkan dananya.
“Tadi yang di DPR saya ditanya tuh, apakah mindahin uang ke itu, yang dari Himbara itu dari BI ke Himbara tadi katanya peraturannya dirubah. Ternyata saya cek enggak, enggak dirubah jadi gak ada masalah itu,” kata Purbaya di kompleks Istana Negara beberapa waktu yang lalu.
Menurut Purbaya, Ia masih bisa memindahkan dana SAL ke Himbara sebagai bentuk manajemen kas, tanpa harus memperoleh perizinan wakil rakyat.
(mfd/ell)






























