Logo Bloomberg Technoz

Ubaid menegaskan MPLS seharusnya membuat anak merasa aman, nyaman, dan diterima di sekolah, bukan justru dipaksa tampil di ruang digital yang penuh risiko. Menurutnya, jika sekolah ingin melatih rasa percaya diri siswa, hal itu cukup dilakukan di ruang kelas atau lingkungan sekolah.

"Literasi digital bukan berarti memaksa anak memproduksi konten. Justru literasi digital harus dimulai dari penghormatan pada privasi, keamanan, dan martabat anak," tegasnya.

JPPI mendesak dinas pendidikan segera mengecek praktik tersebut, termasuk yang dilaporkan terjadi di Bali dan sejumlah kota besar lainnya. Jika benar ada instruksi wajib, Ubaid meminta kebijakan itu segera dicabut. 

Ia juga meminta sekolah menurunkan konten yang berisiko, membuka kanal pengaduan, serta memastikan tidak ada siswa yang dihukum atau dipermalukan karena menolak mengunggah video perkenalan.

Ubaid menambahkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 telah menegaskan bahwa MPLS harus berlangsung aman, inklusif, edukatif, dan menyenangkan, serta melarang kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan MPLS. 

Selain itu, regulasi perlindungan data pribadi juga memberikan perlindungan khusus terhadap data anak dan mensyaratkan persetujuan orang tua atau wali dalam pemrosesan data pribadi anak.

Senada, pemerhati pendidikan Ina Liem mempertanyakan tujuan pemberian tugas memperkenalkan diri melalui media sosial.

"Kalau tujuannya untuk promosi sekolah, saya justru mempertanyakan etika kebijakan tersebut. Jangan sampai siswa dijadikan alat pemasaran sekolah. Sekolah seharusnya membangun reputasi melalui kualitas pendidikan, bukan dengan mewajibkan peserta didik membuat konten promosi," kata Ina.

Ia menilai bila tujuannya melatih komunikasi, public speaking, atau literasi digital, kegiatan tersebut dapat dilakukan di platform pembelajaran tertutup, bukan melalui media sosial.

Ina juga mengingatkan bahwa mengunggah foto atau video yang memperlihatkan wajah, nama, seragam, hingga lokasi sekolah akan meningkatkan jejak digital anak yang berpotensi disalahgunakan.

"Jangan sampai teknologi justru menggantikan pengalaman yang seharusnya terjadi secara langsung. Mengenal teman seharusnya terjadi melalui interaksi, mengobrol, bekerja sama, bermain, dan berdiskusi. Di situlah empati dan keterampilan sosial berkembang," tutupnya.

 Isu tersebut mencuat setelah beredar unggahan di akun Instagram @yulionmirin yang mengaku sebagai mahasiswa calon guru. 

Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan keberatan terhadap praktik MPLS di sejumlah SMP yang disebut mewajibkan siswa baru mengunggah video kegiatan melalui akun media sosial pribadi. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi:

  1. Melanggar hak privasi dan keamanan anak karena mengekspos wajah dan identitas siswa di ruang publik digital
  2. Menimbulkan tekanan mental serta meningkatkan risiko perundungan siber (cyberbullying), body shaming, hingga grooming
  3. Bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak karena dinilai mengeksploitasi siswa untuk membuat konten digital
  4. Menambah beban orang tua yang harus mengawasi jejak digital anak sejak hari pertama sekolah

Dalam unggahan tersebut, ia juga mendesak pemerintah menghentikan kewajiban mengunggah video MPLS di media sosial pribadi, melarang penilaian berdasarkan jumlah tayangan atau interaksi konten, mewajibkan persetujuan orang tua untuk dokumentasi yang melibatkan wajah siswa, serta mendorong sekolah menggunakan kanal dokumentasi resmi yang lebih aman dan tidak mengekspos identitas anak ke publik.

(dec)

No more pages