Di sisi lain, kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di Ketapang, Kalimantan Barat. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah memanggil pengelola SPBU Pertamina di Ketapang dan perwakilan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).
Bupati Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo mengaku banyak mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terjadi kelangkaan Pertalite di wilayahnya.
Lalu, terjadi antrean yang sangat panjang di sejumlah SPBU yang masih tersedia BBM bersubsidi tersebut.
Selain itu, Alexander juga mendapatkan banyak laporan bahwa Pertalite yang dijual eceran secara tidak resmi melonjak jauh di atas harga normal.
“Hari ini saya bersama Wakil Bupati menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda. Saya juga memanggil pihak terkait, Hiswana Migas, serta seluruh pengelola SPBU yang ada di Kabupaten Ketapang," kata Alexander, melalui keterangan tertulis, Senin (13/7/2026)
Dia juga menegaskan apabila terdapat dugaan praktik penimbunan atau pelanggaran lainnya, maka aparat penegak hukum bakal menindaknya.
"Siang ini [kemarin] kita cari tahu apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dan apa penyebabnya."
Perwakilan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) selaku pihak yang menangani penyaluran BBM bersubsidi belum menjawab pesan Bloomberg Technoz hingga berita ini ditulis.
Diduga Efek Migrasi
Sekadar informasi, harga BBM RON 92 atau Pertamax melonjak hingga 32% pada 10 Juni 2026 menjadi Rp16.250/liter.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar berpendapat kebijakan tersebut berpotensi memaksa masyarakat berpindah menggunakan BBM bersubsidi yakni Pertalite, sehingga berpotensi menambah beban subsidi dan kompensasi energi.
Dia menilai masyarakat dihadapkan pilihan untuk membayar Pertamax lebih mahal atau membeli Pertalite dengan harga Rp10.000/liter.
“Pengguna Pertamax 92 bukan cuma orang kaya, tetapi juga kelas menengah rentan. Ada pekerja, pegawai, guru, ojol, dan jutaan kelas menengah yang selama ini memilih BBM yang lebih baik untuk kendaraannya. Ketika margin kenaikannya terlalu jauh, opsinya adalah membayar lebih mahal, atau turun ke Pertalite,” kata Media dalam siaran pers, Rabu (10/6/2026).
Menanggapi itu, juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) telah memiliki sistem MyPertamina yang mewajibkan pembelian BBM bersubsidi menggunakan QR-code.
Selain itu, dia menyatakan Kementerian ESDM bakal terus menindak oknum-oknum yang kerap menggunakan BBM bersubsidi tidak untuk peruntukannya.
“Antisipasi, mitigasi pasti dilakukan. Misalnya, saat ini untuk akses BBM subsidi kan menggunakan QR ya, walaupun mungkin banyak juga oknum-oknum yang mengakali ini. Namun, Menteri ESDM sudah meminta untuk Pertamina dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan di bawah,” kata Anggia di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (11/6/2026).
Anggia menyatakan konsumsi Pertalite belum mengalami peningkatkan yang begitu signifikan dalam dua hari terakhir, utamanya sejak Pertamax melonjak jadi Rp16.250/liter.
Kendati begitu, Anggia tetap mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi secara bijak, utamanya diharapkan hanya dimanfaatkan untuk masyarakat yang berhak.
Untuk diketahui, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi selama ini memang dilakukan pemerintah dengan membatasi pembelian harian; baik yang dilakukan pemerintah ataupun melalui operator SPBU.
Salah satunya melalui Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Beleid tersebut mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Solar bagi kendaraan roda empat pribadi maksimal 50 liter per hari; kendaraan roda empat umum maksimal 80 liter per hari.
Lalu, kendaraan bermotor angkutan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari; serta kendaraan bermotor untuk layanan publik maksimal 50 liter per hari.
Tak hanya itu, pembatasan juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite (RON 90). Dengan ketentuan kendaraan bermotor roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Begitupun bagi kendaraan bermotor untuk layanan publik yang dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Pada aturan ini, badan usaha penugasan juga akan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi pembelian BBM subsidi.
Selain itu, mereka juga wajib menyampaikan laporan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(azr/wdh)
































