“Kekhawatiran utama justru terletak pada perubahan spesifikasi produk yang selama ini telah menjadi identitas dan nilai jual mereka di mata pelanggan,” tambahnya.
Formula Khusus
Moshe mengatakan setiap pengelola SPBU swasta umumnya telah memiliki formula dan spesifikasi khusus untuk produk BBM yang mereka pasarkan.
Formula tersebut dirancang sedemikian rupa untuk memenuhi preferensi dan kepuasan basis pelanggan SPBU swasta.
"Sebenarnya bukan masalah kekhawatiran campuran etanolnya, tetapi masalah spesifikasi preferensi mereka. Mereka sudah ada produk yang dijual dengan spesifikasi tertentu, jangan diubah dengan adanya kandungan etanol yang lebih tinggi," tegasnya.
Dia menambahkan jika E10 dilakukan tanpa kesiapan yang jelas, risikonya adalah kerusakan nilai jual (value proposition) yang selama ini dibangun oleh badan usaha (BU) hilir migas swasta.
Untuk itu, pemerintah diharapkan dapat bertindak bijak dengan menghargai strategi bisnis masing-masing pelaku usaha.
"Pemerintah juga tidak bisa memaksakan untuk mengubah spesifikasi atau keinginan dari pelanggan mereka, karena itulah nilai produk mereka, nilainya di situ untuk SPBU swasta. Jadi, ya, harusnya hak mereka kita pertahankan dan kita hargai," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) bisnis investasi hilir migas khususnya SPBU di Indonesia, masih didominasi oleh PT Pertamina (Persero).
Hingga penutupan 2025, jaringan SPBU Pertamina telah menembus lebih dari 13.603 unit di seluruh Indonesia. Di sisi lain, pemain swasta multinasional seperti Shell, BP-AKR, dan Vivo juga terus bertahan.
SPBU ExxonMobil (Mobil Indostation) hingga akhir 2025 tercatat mencapai 1.925 unit, yang fokus pada suburban dan perdesaan. Shell Indonesia tercatat memiliki 186—215 unit SPBU yang tersebar di kota-kota besar.
Lalu, BP-AKR sebanyak 67 unit yang tersebar di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Vivo Energy Indonesia pemilik SPBU Vivo dengan jumlah 34 unit SPBU yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Jawa.
Berlaku 2027
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan mandatori bensin campuran bioetanol 10% alias E10 tetap akan dilaksanakan pada 2027 atau tahun depan, lebih cepat dari target semula pada 2028.
Hal itu dilakukan menyusul keberhasilan Indonesia dalam mengebut bauran biodiesel terhadap solar fosil, yang kini telah mencapai tingkatan 50% alias B50.
“Dengan keberhasilan B50, maka kita mau copy [bauran bahan bakar nabati] untuk bensin yaitu etanol. Mandatori [bioetanol] kita lakukan 2027, tahap pertama 10%—20%, sehingga [bio]etanol bisa mengikuti jejak biodiesel,” ujarnya dalam peluncuran B50 di Karawang, Kamis (9/7/2026).
Di sisi lain, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan idealnya setiap pulau besar di Indonesia memiliki fasilitas pengolahan bioetanol sendiri.
Agar seluruh pasokan etanol berasal dari produksi dalam negeri demi menghindari ketergantungan impor, Eniya menyebut Kementerian ESDM tengah mendorong badan usaha untuk membangun pabrik bioetanol secara merata di berbagai wilayah Indonesia.
"Kalau etanol, itu kita mendorong semua badan usaha menghadirkan pabrik bioetanol di semua provinsi lah, di semua pulau. Konsepnya begitu," ujar Eniya saat ditemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Selain kesiapan infrastruktur pabrik, Eniya mengingatkan pentingnya perluasan lahan tanam untuk komoditas yang menjadi bahan baku bioetanol. Menurutnya, kepastian regulasi dari sektor hulu hingga hilir menjadi kunci keberhasilan program ini.
Saat ini, salah satu hambatan besar terkait dengan regulasi fiskal sudah berhasil diatasi, setelah Kementerian Keuangan resmi membebaskan cukai etanol yang dialokasikan khusus untuk campuran BBM.
"Mereka kan nanam dulu nih, kita dorong untuk menghadirkan lahan-lahan bioetanol atau lahan untuk energi. Akan tetapi, [hal] yang sudah pasti, cukai sudah tidak ada, kan yang berbelit-belit itu dari dulu. Jadi, ini tinggal dilakukan penetapan volume dan juga modelnya," pungkas Eniya.
Melalui keputusan ini, Eniya berharap, dengan sinergi antara pembukaan lahan energi, pembangunan pabrik di tiap pulau, dan insentif bebas cukai, program mandatori E10 dapat segera terealisasi guna mendukung ketahanan energi nasional yang lebih ramah lingkungan.
(wdh)






























