Trump mengatakan proses penyusunan dan implementasi rencana tersebut akan segera dimulai. Namun, Gedung Putih belum memberikan rincian mengenai mekanisme penerapan kebijakan itu maupun apakah usulan tersebut telah disampaikan kepada sekutu-sekutu AS di kawasan Teluk.
Pemberlakuan kembali blokade terhadap kapal-kapal Iran berpotensi mendorong Teheran meningkatkan serangan terhadap kapal yang melintasi Selat Hormuz, melanjutkan pola aksi saling balas yang terjadi dalam sepekan terakhir.
Iran memandang setiap upaya yang menantang kewenangannya di Selat Hormuz sebagai pelanggaran terhadap kesepakatan damai sementara dengan AS. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Teheran berkewajiban mengatur agar kapal-kapal dapat melintas dengan aman. Meski demikian, Iran tetap bersikeras bahwa kapal harus memperoleh izin dan mengikuti jalur pelayaran yang telah ditetapkan.
Sebelumnya pada Senin, pemerintah Iran menyatakan kesepakatan dengan AS "tidak diragukan lagi telah memasuki fase krisis" dan menegaskan tidak akan mematuhi ketentuan perjanjian selama pihak lain dianggap melanggar komitmennya.
"Setidaknya secara retoris, Trump tampaknya sedang mencoba memainkan Iran dengan strategi yang sama," kata Holly Dagres, peneliti senior di Washington Institute for Near East Policy. "Namun, Iran tentu tidak akan dengan mudah melepaskan Selat Hormuz."
Pernyataan terbaru Trump menunjukkan posisinya yang semakin sulit, hanya tiga pekan setelah menandatangani nota kesepahaman dengan Iran. Kesepakatan tersebut sempat menghasilkan gencatan senjata dan membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz, sehingga menurunkan harga minyak dan memunculkan harapan penurunan harga bensin menjelang pemilu paruh waktu AS pada November.
Namun, dengan kembali pecahnya konflik bersenjata dan Iran yang terus menegaskan klaimnya atas Selat Hormuz, Trump kini berupaya mendapatkan kembali posisi tawar.
Risiko Harga
Langkah tersebut juga berpotensi mendorong kenaikan harga bahan bakar. Dengan harga minyak saat ini, pungutan sebesar 20% diperkirakan setara US$32 juta atau sekitar Rp578 miliar (dengan asumsi kurs Rp18.069/US$) untuk setiap very large crude carrier (VLCC) yang mengangkut muatan penuh. Nilai itu jauh lebih tinggi dibandingkan pungutan yang sebelumnya dikenakan Iran, yang menurut sejumlah sumber mencapai US$2 juta atau sekitar Rp36,1 miliar per pelayaran.
Selat Hormuz merupakan jalur vital bagi perdagangan energi dan komoditas global. Sebelum AS dan Israel melancarkan serangan terhadap Iran pada akhir Februari, sekitar seperlima pasokan minyak dunia dikirim melalui jalur tersebut. Upaya Iran menutup Selat Hormuz selama perang sempat mendorong kenaikan harga energi global dan memicu tekanan politik terhadap Trump.
Kesepakatan damai sementara antara AS dan Iran sebelumnya mengatur bahwa kapal-kapal komersial dapat melintasi Selat Hormuz tanpa dikenakan pungutan selama masa negosiasi 60 hari. Saat itu, Trump menyambut baik kesepakatan tersebut dengan menyebutnya berpotensi menurunkan harga bensin dan mendukung perekonomian AS.
Berbagai negara serta pelaku industri yang bergantung pada jalur pelayaran Selat Hormuz menegaskan akses terhadap selat tersebut harus tetap terbuka tanpa pungutan maupun biaya layanan maritim. Sejumlah pejabat AS, termasuk Menteri Luar Negeri Marco Rubio, sebelumnya juga menegaskan Selat Hormuz harus tetap terbuka bagi seluruh negara.
Namun, Trump mengubah sikapnya pada Senin ketika mengatakan kepada Fox News bahwa AS berhak memperoleh kompensasi karena telah membantu menjaga kelancaran pelayaran di Selat Hormuz. Menurutnya, selama ini negara-negara lain yang menikmati seluruh keuntungan dari jalur tersebut. Sikap itu berpotensi memicu ketegangan dengan sekutu AS di kawasan Teluk yang bergantung pada ekspor energi melalui Selat Hormuz.
"Kami menjaganya tanpa memperoleh apa pun. Sekarang kami akan menjaganya dan kami akan dibayar untuk itu, dalam jumlah besar," kata Trump. "Kami hanya ingin mendapat penggantian karena melakukan semua ini dan menempatkan warga kami dalam bahaya."
Sebelumnya dalam konflik tersebut, Trump sempat mengusulkan agar AS dan Iran sama-sama memperoleh kompensasi dari kapal-kapal yang menggunakan Selat Hormuz.
Hambatan Rencana
Meski demikian, rencana Trump diperkirakan menghadapi berbagai hambatan hukum dan operasional apabila benar-benar diterapkan.
Berdasarkan hukum internasional, kapal pada umumnya memiliki hak untuk melintas di jalur pelayaran internasional tanpa dikenakan biaya oleh negara pantai. Pungutan hanya dapat dikenakan atas layanan tertentu yang diberikan kepada kapal secara individual.
Dalam beberapa pekan terakhir, militer AS mengawal kapal tanker minyak dan kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz dengan dukungan angkatan laut dan kekuatan udara. Langkah tersebut bertujuan mengarahkan pelayaran melalui jalur selatan yang lebih jauh dari pantai Iran, meski Teheran tetap mengklaim menguasai jalur tersebut.
Namun, sejumlah analis menilai AS memerlukan operasi militer yang jauh lebih besar, termasuk pengerahan pasukan darat, apabila ingin benar-benar mengendalikan Selat Hormuz. Hingga kini, Trump belum menunjukkan keinginan untuk mengambil langkah tersebut.
Langkah lain pemerintahan Trump untuk melindungi pelayaran di Selat Hormuz juga belum sepenuhnya terealisasi. Pada Maret lalu, Trump memerintahkan US International Development Finance Corporation (DFC) menyediakan asuransi risiko politik dan jaminan bagi perdagangan maritim di kawasan tersebut.
Meski DFC kemudian mengumumkan fasilitas reasuransi senilai US$40 miliar atau sekitar Rp722,8 triliun yang didukung mitra swasta, belum diketahui apakah fasilitas tersebut telah digunakan untuk memberikan perlindungan kepada pelaku pelayaran.
(bbn)





























