Pada UU Keimigrasian, durasi pencegahan ke luar negeri maksimal mencapai enam bulan, dengan potensi perpanjangan selama enam bulan.
"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujar dia.
(dov/frg)
No more pages





























