Beban Energi Melonjak dan Ancaman Tenaga Kerja
Beban biaya energi yang melambung tinggi mulai memakan korban di sektor riil. Industri keramik, contohnya, mengatakan sejumlah pabrik dilaporkan terpaksa menghentikan fasilitas produksinya karena tidak sanggup lagi menutup biaya operasional harian.
Kondisi ini memicu alarm bahaya PHK massal yang mengintai para buruh.
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengungkapkan industri keramik nasional masih dapat bertahan di tengah lonjakan harga gas, dengan catatan harga gas rata-rata masih berada di rentang US$—US$9/MMBtu.
“Industri masih dapat bertahan apabila harga gas rata-rata berada pada kisaran US$7—US$9/MMBtu, setara dengan harga gas industri di negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand,” ungkap Edy dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Dia menambahkan harga gas yang berasal dari regasifikasi LNG saat ini telah mencapai US$20,5/MMBtu.
Edy mengingatkan kenaikan harga gas ini akan berdampak pada penurunan utilisasi kapasitas produksi dan daya saing industri.
“Daya saing industri akan terus tergerus dan utilisasi kapasitas produksi akan menurun,” ujar Edy.
Menurutnya, hal yang diperjuangkan industri keramik bukan hanya persoalan harga gas, melainkan keberlangsungan industri keramik nasional secara keseluruhan.
“Industri keramik yang tergabung dalam Asaki disebut menopang investasi besar dan menyerap sekitar 150.000 tenaga kerja,” kata Edy.
Keluhan serupa juga disampaikan Ketua FIPGB Yustinus Gunawan. Ia menyebut pelaku industri saat ini berada dalam situasi sulit karena ketidakpastian pasokan gas mengganggu aktivitas produksi.
“Satu-satunya cara adalah realisasi pasokan gas bumi minimal 80 persen dari volume yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 76.K/2025,” katanya.
Kondisi ini sebelumnya juga telah mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dasco bahkan langsung menghubungi Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, di hadapan peserta rapat. Dalam percakapan tersebut, Dasco menyampaikan persoalan gas industri telah menjadi isu serius yang memengaruhi berbagai sektor usaha.
“Saya tadi ditanyakan mengenai masalah gas industri. Persoalan ini sudah menjadi perhatian,” kata Dasco.
Menanggapi hal itu, Simon menyatakan Pertamina akan segera berkoordinasi dengan PGN untuk mencari solusi.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan PGN dan berkomitmen melakukan penyesuaian agar persoalan ini dapat diselesaikan,” ujarnya.
Dasco juga mengungkapkan adanya ancaman terhadap sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, potensi PHK akibat tekanan biaya gas dapat mencapai sekitar 55.000 pekerja di sejumlah pabrik keramik di wilayah Bekasi.
Intervensi Pemerintah: Pemangkasan Biaya Hulu-Hilir dan Opsi LNG Murah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan kenaikan harga gas untuk sektor industri tertentu terjadi akibat pasokan yang disalurkan dengan skema HGBT menurun, imbas produksi siap jual atau lifting gas bumi yang melandai.
Walhasil, industri yang mendapatkan harga gas pipa khusus melalui skema HGBT harus memanfaatkan gas LNG yang berasal dari Maluku, Sulawesi, Papua, hingga Kalimantan.
LNG yang dilakukan regasifikasi tersebut memiliki harga yang lebih tinggi, dibandingkan dengan harga gas bumi.
“Karena terjadi penurunan lifting, kemudian kekurangannya itu diisi dengan LNG yang diambil dari Maluku, Sulawesi, Papua, dan Kalimantan. Itu yang membuat harga ada penyesuaian,” kata Bahlil usai peresmian Mini LNG Plant di Tuban, Jawa Timur, Kamis (25/6/2026).
Adapun, setelah 10 hari berdiskusi dengan para pelaku industri, Bahlil mengumumkan keputusan krusial pasca rapat koordinasi bersama Presiden Prabowo Subianto yaitu menurunkan harga LNG khusus industri yang semula berada di kisaran komersial US$20—US$23/MMBtu menjadi US$13 per MMBtu.
“Harganya [LNG untuk industri] naik sampai US$20—US$23/MMBtu, teman-teman dari sektor industri meminta agar [pemerintah] turun tangan,” ujarnya dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (29/6/2026).
Masukan dari pelaku industri, lanjut Bahlil, adalah agar harga gas alam khusus untuk pengguna industri diturunkan menjadi US$15—US$16/MMBtu.
“Tetapi atas saran dari Bapak Presiden, [harga LNG] dari US$20—US$23 diturunkan menjadi US$13/MMBtu,” tegasnya.
Bahlil juga memastikan akan memangkas biaya hulu dan hilir dari produksi LNG untuk menekan harga yang harus dikeluarkan industri.
“Semuanya kena [pemotongan]. Jadi bagian pemerintah dari hulunya, itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian di hilir juga kita minta mereka untuk turunkan cost Pertamina. Kita juga turunkan. Jadi baik dari kontraktor kontrak kerja sama [K3S]-nya, pemerintahnya, maupun dari PGN juga kena pemotongan,” ungkap Bahlil.
Desakan Pemerataan Regulasi dan Kepastian Pasokan dari PGN
Meski pemerintah telah menetapkan harga LNG industri sebesar US$13/MMBtu, pelaku usaha menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan.
Muncul kekhawatiran bahwa diskon harga gas ini hanya dinikmati oleh wilayah tertentu, seperti Jawa Bagian Barat, sehingga memicu ketimpangan daya saing antardaerah.
Ketua FIPGB Yustinus, mendesak agar implementasi harga LNG murah ini diperluas secara adil dan masuk ke dalam regulasi formal Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi semua pihak.
"Harapan kami, harga ini [US$13/MMBtu] minimal 80% dari alokasi dalam Kepmen," tambah Yustinus saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).
Adapun, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyatakan akan segera menemui Bahlil guna membahas kebijakan detail terkait penyaluran gas LNG murah untuk industri.
Menurut Said, kebijakan ini idealnya berlaku di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya terbatas untuk sebagian wilayah di Indonesia, seperti Jawa bagian barat.
"Penurunan harga gas harus berlaku untuk seluruh Indonesia. Dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan Pak Bahlil," ujar Said saat dihubungi pada Kamis (2/7/2026).
Said menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima oleh Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), harga LNG industri senilai US$13/MMBtu itu berlaku bagi seluruh pelaku industri di Tanah Air, bukan hanya untuk areal tertentu saja.
"Iya, angka [harga US$13/MMBtu] tersebut juga yang dipahami oleh rekan-rekan di Satgas PHK," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyebutkan industri yang diprioritaskan mendapatkan harga LNG US$13/MMBtu adalah industri selain penerima manfaat program HGBT yang terdampak penurunan pasokan gas pipa di wilayah Jawa bagian barat.
Menurutnya, industri tersebut merupakan industri yang memiliki karakteristik padat karya, berorientasi ekspor, serta memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap gas sebagai bahan bakar utama dan bahan bakar proses.
“Jadi kebijakan penetapan harga LNG sebesar US$13/MMBtu ini enggak berlaku untuk seluruh industri ya. Hanya untuk secara spesifik untuk industri non-HGBT yang terdampak oleh penurunan pasokan gas pipa, khususnya di wilayah Jawa bagian barat,” kata Anggia kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (30/6/2026).
Dia juga menyatakan kebijakan tersebut bakal dievaluasi secara berkala, tetapi dia tidak mengungkapkan rentang penerapan diskon harga regasifikasi LNG yang disalurkan melalui pipa tersebut.
Adapun saat ini, kalangan industri menyatakan masih menunggu kepastian formula distribusi dan kontrak pesanan gas baru dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) selaku agregator hilir.
Sektor manufaktur berharap PGN dapat segera melakukan efisiensi internal guna menyalurkan LNG murah tersebut secara bertahap demi menstabilkan harga LNG dan mencegah kebangkrutan massal sektor industri nasional.
(smr/wdh)































