Adapun total uang yang diterima Ma'ruf dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni Zakaria.
Ma'ruf diduga memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai yang dikehendakinya atau yang disampaikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan, Ma'ruf diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR. Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
Selain itu, Ma'ruf juga diduga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar selaku pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.
Di dalam rekening dan akun tersebut, Ma'ruf diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar antara 2021-2022.
"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," ujarnya.
Atas penerimaan tersebut, Ma'ruf tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, Ma'ruf selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.
KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR, yaitu satu unit sepeda motor merek Harley Davidson; satu unit Mobil merek Rubicon; satu buah gitar senilai Rp10 juta; satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp30 juta; barang bukti elektronik (BBE) berupa satu telepon genggam merek Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta; uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok; dan sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf pada November 2020.
"Tersangka MC disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Ma'ruf mengatakan penyidik KPK sudah meminta banyak informasi kepada dirinya supaya perkara ini menjadi terang.
"Sudah tadi dimintai banyak informasi ya, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," ujar Ma'ruf.
(dov/ell)





























