Logo Bloomberg Technoz

Pemerataan Pabrik

Awal pekan ini, Kementerian ESDM menyebut akan mendorong badan usaha untuk membangun pabrik bioetanol secara merata di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan idealnya setiap pulau besar di Indonesia memiliki fasilitas pengolahan bioetanol sendiri.

"Kalau etanol, itu kita mendorong semua badan usaha menghadirkan pabrik bioetanol di semua provinsi lah, di semua pulau. Konsepnya begitu," ujar Eniya saat ditemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Selain kesiapan infrastruktur pabrik, Eniya mengingatkan pentingnya perluasan lahan tanam untuk komoditas yang menjadi bahan baku bioetanol. Menurutnya, kepastian regulasi dari sektor hulu hingga hilir menjadi kunci keberhasilan program ini.

Saat ini, salah satu hambatan besar terkait regulasi fiskal sudah berhasil diatasi, setelah Kementerian Keuangan resmi membebaskan cukai etanol yang dialokasikan khusus untuk campuran BBM.

Adapun, Kementerian ESDM sebelumnya menargetkan implementasi mandatori campuran bensin dengan bioetanol sebesar 10% atau E10 bakal berlaku mulai 2028.

Nantinya, seluruh operator SPBU bakal wajib menjual E10 dan harus memanfaatkan etanol lokal.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) ditegaskan bahwa campuran BBN harus menggunakan produk lokal.

Di sisi lain, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN ditegaskan juga bahwa badan usaha bahan bakar minyak (BBM) wajib melakukan pencampuran BBN dengan BBM untuk tujuan komersial.

Hingga 2026 Kementerian ESDM mencatat Indonesia telah memiliki tiga pabrik bioetanol fuel grade yang tersebar di Lampung dan Jawa Timur dengan kapasitas produksi 60.000 kiloliter (kl).

Meskipun berdasarkan data Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Indonesia sebenarnya memiliki enam pabrik bioetanol fuel grade dari total 14 pabrik bioetanol.

Lebih lanjut, ketika E10 dimandatorikan pada 2028, penerapannya bakal diberlakukan secara terbatas di 7 daerah, yakni; Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali.

Kemudian, memasuki 2029 wilayah yang harus melaksanakan mandatori E10 bertambah satu daerah yakni Lampung.

Berikut perincian tahapan implementasi bioetanol dalam Kepmen No. 113/2026:

JBU Berupa Bensin:

2026: 5%
2027: 5%
2028: 10%
2029: 10%
2030: 10%

Wilayah Implementasi:

2026:
a. Jawa Timur,
b. Jakarta,
c. Jawa Barat,
d. Banten,
e. Jawa Tengah, dan
f. Yogyakarta.

2027:
a. Jawa Timur,
b. Jakarta,
c. Jawa Barat,
d. Banten,
e. Jawa Tengah,
f. Yogyakarta, dan
g. Bali.

2028–2030:
a. Jawa Timur,
b. Jakarta,
c. Jawa Barat,
d. Banten,
e. Jawa Tengah,
f. Yogyakarta,
g. Bali, dan
h. Lampung

(wdh)

No more pages