Logo Bloomberg Technoz

Zulhas kemudian merinci panjangnya rantai perizinan yang harus dilewati oleh pihak swasta saat ingin membangun fasilitas pengolahan sampah di sebuah daerah. 

Menurutnya, seorang pengusaha harus mengantongi izin dari berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari eksekutif hingga legislatif di tingkat daerah maupun pusat.

"Kalau saya mau ngebangun seperti ini [PLTSa] di Bali, maka saya harus dapat persetujuan DPRD kabupaten/kota, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan DPRD provinsi. Persetujuan mengenai subsidinya juga harus diputuskan oleh gubernur dan DPRD," ungkapnya.

Tidak berhenti di tingkat daerah, pengusaha masih harus menghadapi berbagai kementerian di pusat guna mengurus subsidi, tarif, hingga dokumen lingkungan.

"Nanti minta izin lagi kepada Menteri ESDM. Selesai itu, minta lagi ke Menteri Keuangan karena harus subsidi lagi. Kalau selesai, ke Menteri LHK lagi minta Amdalnya. Selesai semua, baru nanti berunding ke PLN," tambahnya.

Menurut Zulhas, rantai birokrasi yang panjang dan melelahkan inilah yang membuat persoalan sampah menggunung (open dumping) di berbagai daerah tidak kunjung teratasi selama bertahun-tahun.

Melihat kondisi yang stagnan tersebut, Zulhas mengaku telah menghadap Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah pejabat lain untuk menawarkan solusi cepat guna memangkas ego sektoral antar-kementerian. 

Ia menilai intervensi langsung dari kepala negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) adalah kunci utama.

"Bagaimana Perpres bisa menyelesaikan sampah dengan cepat? Dua tahun. Saya ngomong begitu aja, dua tahun sampah selesai. Yang darurat keluar semuanya, yang darurat itu yang open dumping yang menggunung itu," tegas Zulhas.

Hingga kini, Zulhas mengatakan pemerintah telah menyelesaikan penyederhanaan terhadap 33 regulasi yang terdiri atas peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), keputusan presiden (Keppres), hingga instruksi presiden (Inpres). 

"Termasuk soal sampah ini. Ada 33 aturan yang kami bereskan. Tugas kami mendukung kementerian teknis agar aturan-aturan ini tidak rumit," katanya.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan pada 10 Oktober 2025. Regulasi ini sekaligus mencabut Perpres No. 35 Tahun 2018. 

Jika aturan lama hanya berfokus mengubah sampah menjadi energi listrik, aturan baru ini memperluas cakupannya menjadi energi terbarukan yang lebih luas seperti listrik, bioenergi, hingga bahan bakar minyak terbarukan. Peraturan ini juga mengubah tata kelola kelembagaannya agar eksekusi di lapangan jauh lebih efektif dan menarik bagi investor salah satunya melalui keterlibatan badan seperti Danantara. 

Sebelumnya, BPI Danantara melalui PT Danantara Investment Management (DIM) resmi memulai pembangunan proyek fasilitas PLTSa atau PSEL Denpasar Raya di Bali, Rabu (8/7/2026).

Chief Executive Officer DIM Pandu Sjahrir menyampaikan bahwa inisiatif senilai Rp3 triliun tersebut diperkirakan dapat menciptakan 1.200 lapangan kerja hijau dan memangkas kebutuhan lahan tempat pembuangan sampah (TPA) hingga sekitar 80%.

"Inisiatif ini bernilai Rp3 triliun, diperkirakan menciptakan 1.200 lapangan kerja hijau, serta mengurangi kebutuhan lahan TPA sekitar 80%," katanya dalam acara peresmian.

Adapun peresmian itu sekaligus ditandai dengan penandatanganan perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) sebagai tonggak dimulainya implementasi proyek waste to energy (WtE) tersebut. 

Penandatanganan PPA dilakukan antara PT PLN (Persero) dengan PT Weiming Nusantara Bali New Energy sebagai badan usaha pelaksana proyek (BUPP).

"PSEL Denpasar Raya telah memasuki fase penting melalui agenda penandatanganan power purchase agreement dan peresmian pembangunan PLTSa. Hal ini menandai kesiapan untuk mendorong realisasi solusi pengolahan sampah terintegrasi di Indonesia yang dimulai di Denpasar Raya," ujar Pandu.

(smr/ros)

No more pages