“Saya kira itu adalah ketegasan kita, dan saya yakinkan kepada kawan-kawan di Singapura,” ujar Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menegaskan negaranya yang berbatasan dengan Selat Malaka turut memiliki kepentingan untuk menjunjung hak dan kebebasan navigasi dan jalur komunikasi terbuka bagi semua kapal.
Dia juga menegaskan negaranya memiliki sikap untuk menjaga hak lintas transit kapal yang tidak terhalang, sesuai dengan UNCLOS dan hukum internasional lainnya.
“Jadi, baik Presiden Prabowo maupun saya sepakat bahwa kita akan melakukan bagian kita bersama dengan negara pantai lainnya untuk memastikan bahwa Selat Malaka dan Selat Singapura tetap aman, terbuka, dan dapat diakses oleh semua pihak,” ujar Wong, dalam kesempatan yang sama.
Sekadar informasi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap kesepakatan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura tentang lalu lintas di Selat Malaka. Ketiga negara sepakat tak ingin Selat Malaka menjadi seperti Selat Hormuz yang dibatasi Iran.
Kesepakatan ini terjadi usai Sjafrie berkoordinasi langsung dengan Menteri Pertahanan Malaysia Mohamed Khaled Bin Nordin dan Menteri Pertahanan SIngapura Chan Cung Sing.
"Kemudian Selat Malaka. Saya sudah berkoordinasi dengan counterpart saya, Menteri Pertahanan Singapura, Menteri Pertahanan Malaysia dan saya sendiri, kami bersepakat bahwa kita jangan jadikan Selat Malaka itu seperti Hormuz," ujar Sjafrie dalam rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (19/05/2026).
Namun, dia mengatakan telah menggarisbawahi Indonesia, Malaysia, dan Singapura akan terus konsisten melaksanakan patroli terpadu. Hal ini dilakukan untuk bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, baik secara ekonomi maupun secara politik.
Sementara, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Muhammad Ali mengatakan terdapat hak lintas transit yang berlaku di Selat Malaka, hal ini sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dalam hal ini, setiap kapal asing diperbolehkan melintas tanpa memerlukan izin negara pantai, selama memenuhi ketentuan pelayaran internasional dan tidak mengancam keamanan wilayah yang dilintasi.
"Kita tidak bisa sekadar melarang, tetapi dia berhak melintas secara terus-menerus dan menghormati aturan hukum yang berlaku secara nasional maupun internasional. Kalau di Selat Malaka tadi sudah dijelaskan harus menghormati negara pantai yang berada di sepanjang Selat Malaka," ujar Ali.
Selat Malaka telah lama dianggap sebagai titik kerentanan strategis, terutama bagi China yang sangat bergantung pada rute ini untuk impor energi. Isu ini mencuat kembali setelah penutupan Selat Hormuz oleh Iran sebagai respons atas serangan militer AS dan Israel.
Meski Selat Malaka diatur oleh hukum internasional yang menjamin lintasan bebas, kekhawatiran sempat meluas setelah seorang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan ide tentang pengenaan tarif lintas (transit tolls).
Namun, Bendahara Negara tersebut mengatakan ide yang dilontarkan sejatinya hanya bersifat ilustrasi dan tidak pernah masuk dalam agenda kebijakan. Hal itu dia sampaikan menyusul polemik atas pernyataannya dalam kegiatan Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) 2026 di Jakarta.
"Konteksnya bukan serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mungut pajak di situ," kata Purbaya dalam media briefing, Jumat (24/4/2026).
(ain)































