Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, Erfan menambahkan, perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dapat segera memenuhi kewajiban tersebut melalui berbagai kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Mal Pelayanan Publik (MPP), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, maupun melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kemudian, pekerja yang ingin melaporkan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan langkah-langkah berikut:

1. Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di ponsel

2. Masuk (login) ke akun JMO. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan data identitas yang diminta

3. Pilih menu "Pengaduan"

4. Pada jenis pengaduan, pilih "Perusahaan Belum Terdaftar"

5. Isi seluruh data yang diminta, meliputi nama perusahaan, alamat perusahaan, deskripsi permasalahan, serta unggah bukti pendukung apabila tersedia

6. Periksa kembali data yang telah diisi, kemudian kirim pengaduan

(dec/naw)

No more pages