Berdasarkan hasil penyidikan, GK diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana perbankan. Dugaan tersebut meliputi tidak mencatat penarikan kas bon senilai sekitar Rp5,8 miliar pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024.
Kemudian membuat pencatatan palsu melalui penggadaian agunan berupa logam mulia dan perhiasan emas senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024, serta menyebabkan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur.
Selain itu, tersangka juga diduga tak mencatatkan penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Atas dugaan perbuatannya, GK disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, junto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menegaskan bakal terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan melalui koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.
(mfd/ell)































