Anang mengatakan, salah satu memori banding yang diajukan jaksa ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta adalah penahanan Nadiem. Korps Adhyaksa tersebut berencana membawa kembali Nadiem ke rumah tahanan.
"Nanti dalam memori banding kita pertimbangkan ya," ujar dia.
Bloomberg Technoz tengah meminta tanggapan kuasa hukum Nadiem soal rencana kejaksaan mengakhiri masa tahanan rumah kliennya tersebut. Termasuk, kepastian sikap kejaksaan akhirnya mengajukan upaya hukum banding pada putusan vonis lalu. Majelis hakim tercatat menjatuhkan hukuman penjara kepada Nadiem selama 10 tahun. Selain itu, Nadiem juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider penjara selama 190 hari; dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider penjara selama lima tahun.
(dov/frg)
No more pages





























