Logo Bloomberg Technoz

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda juga menilai mekanisme pembebasan pajak seharusnya tidak hanya mengandalkan surat pernyataan dari pelaku usaha.

Huda menjelaskan bahwa platform marketplace memiliki data transaksi yang lebih lengkap sehingga dapat dimanfaatkan sebagai dasar verifikasi penerima fasilitas pembebasan PPh Final.

"Surat tersebut sebenarnya bisa menjadi relaksasi, namun bisa juga menjadi celah penghindaran. Platform tentu punya data yang lebih komplet dan valid ketimbang pernyataan sepihak," ujar Nailul.

Ia mengatakan, pemanfaatan data transaksi marketplace juga penting untuk mengantisipasi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu toko di berbagai platform. Tanpa integrasi data, pedagang yang memiliki omzet gabungan di atas Rp500 juta berpotensi tetap memperoleh pembebasan pajak karena setiap toko dinilai secara terpisah.

Oleh karenanya, Nailul mengusulkan integrasi data lintas marketplace menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal pelaku usaha. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat menjumlahkan omzet dari berbagai platform untuk memastikan pelaku usaha yang telah melampaui batas omzet tetap dikenai kewajiban pajak.

"Harus ada integrasi data agar pelaku usaha yang mempunyai dua toko dan omzetnya lebih dari Rp500 juta tetap kena pajak untuk asas keadilan," tutur Huda.

Pemerintah sebelumnya menetapkan pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dapat dibebaskan dari pemotongan PPh Final 0,5% sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Apabila surat tersebut tidak disampaikan, platform tetap melakukan pemotongan PPh Final sebesar 0,5% atas transaksi penjualan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila seller belum menyampaikan surat pernyataan omzet sampai dengan Rp500 juta, maka marketplace pada prinsipnya tetap melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati.

Inge selanjutnya pemegaskan bahwa pemungutan baru bisa dihentikan setelah seller menyampaikan surat pernyataan ke dalam sistem marketplace dan memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.

"Setelah seller menyampaikan surat pernyataan ke dalam sistem masing-masing marketplace dan memenuhi persyaratan, maka atas penghasilan seller tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 selama masih memenuhi kriteria omzet sampai dengan Rp500 juta pada tahun berjalan," pungkas Inge.

(wep)

No more pages