Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, surat pernyataan tersebut tetap harus disampaikan ke setiap marketplace tempat si pedagang berjualan.

"Satu surat pernyataan dibuat untuk satu wajib pajak atau satu NPWP/NIK, sehingga tidak perlu membuat surat terpisah untuk setiap toko. Namun, surat pernyataan tersebut tetap perlu disampaikan ke masing-masing marketplace tempat seller berjualan," terang dia.

Pada tahap awal, marketplace akan menggunakan surat pernyataan tersebut sebagai dasar untuk tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada seller yang omzetnya belum melebihi Rp500 juta dalam setahun.

Sementara itu, proses validasi oleh DJP tetap mengacu pada sistem self assessment yang berlaku. Ini artinya, kebenaran data omzet yang disampaikan dalam surat pernyataan menjadi tanggung jawab wajib pajak.

"Pada prinsipnya, tanggung jawab atas kebenaran informasi tetap berada pada seller yang menyampaikan surat pernyataan tersebut," ucap Inge.

Sebelumnya, pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, marketplace yang ditunjuk DJP bertugas memungut PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang yang bertransaksi di platformnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pemungutan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace.

Dalam kesempatan tersebut, DJP telah menunjuk empat marketplace atau e-commerce untuk melakukan pemungutan tersebut, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Bimo juga keempat marketplace yang ditunjuk tersebut PPh pasal 22 sudah mempersiapkan sistem hingga kapasitas administrasi untuk penyetoran dan pemungutan.

"PMK 37 tahun 2025 juga mengatur pihak lain untuk memungut pajak pedagang online. Pihak lain disini platform digital yang menyediakan layanan transaksi," pungkas dia.

(red)

No more pages
← Prev article

Artikel Terkait

Baca Juga

Lainnya

Bloomberg Businessweek Indonesia

Z-Zone