Dalam Pasal 24 dijelaskan Kepala Lemigas, Kepala Bagian Lemigas, dan Kepala Subbagian Lemigas dapat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri ESDM.
“Kepala, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” bunyi Pasal 24 aturan tersebut.
Aturan tersebut ditetapkan pada 17 Juni 2026 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan diundangkan pada 18 Juni 2026. Beleid tersebut berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 18 Juni 2026.
Bisa Impor
Kementerian ESDM Lemigas melakukan impor minyak mentah, gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG), dan bahan bakar minyak (BBM).
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, usai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.
“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
Perpres tersebut juga mengatur kewenangan BLU sektor energi untuk melakukan impor komoditas migas, utamanya untuk pengadaan yang merupakan kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri.
“Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama,” bunyi Pasal 4 Ayat (3).
Menteri juga dapat menugaskan BLU di sektor energi untuk melakukan pengadaan impor di luar kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antar pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri.
“Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (6) dilakukan untuk memenuhi Cadangan Penyangga Energi dan/ atau Cadangan Operasional,” bunyi Pasal 4 Ayat (7).
“BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, dan/ atau Badan Usaha di sektor energi dapat melakukan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG milik penyedia di luar negeri dari impor yang disimpan pada KPBPB atau PLB untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sesuai alokasi yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 9.
Di sisi lain, ketika keadaan mendesak untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri maka BUMN di sektor energi dan BLU di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor dengan sejumlah kriteria dan ditetapkan oleh menteri.
Langkah di atas dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.
Sejumlah kriteria yang dimaksud, antara lain: kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaraan ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara global; gangguan rantai pasok komoditas migas di dalam dan luar negeri.
Lalu, bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga tinggi; hingga cadangan minimal migas di bawah ambang batas.
“Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada Ayat (l) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian,” bunyi Pasal 5 Ayat (3).
Sekadar informasi, Berdasarkan peraturan menteri (Permen) ESDM No. 5/2022, dijelaskan bahwa Lemigas merupakan unit pelaksana di Kementerian ESDM yang melaksanakan tugas teknis operasional hingga tugas teknis penunjang di bidang migas.
Lebih lanjut, berdasarkan Kepdirjen Migas Nomor 343.K/KP.05/DJM/2023 dijelaskan BLU tersebut memiliki lingkup layanan jasa, antara lain; layanan pengujian, layanan perbantuan tenaga ahli, layanan penggunaan lahan, percepatan, promosi, blending, eksplorasi, eksploitasi, serta sertifikasi.
Selain tugas pokok tersebut, Lemigas memiliki sejumlah layanan. Antara lain; pengujian mekanis, pengujian emisi gas buang, pembuatan safety data sheet (SDS), pengujian pembentukan wax pada pipa distribusi, onsite biostratigrafi, pengujian bahan bakar minyak onsite, serta pengujian angka oktan dan setana.
(azr/wdh)






























