Logo Bloomberg Technoz

MA Tolak Dekrit Trump Batasi Kewarganegaraan Sesuai Tempat Lahir

News
01 July 2026 09:40

Insiden penembakan saat Presiden Trump menghadiri makan malam Asosiasi Koresponden Gedung Putih (25/4/2026). (Daniel Heuer/Bloomberg)
Insiden penembakan saat Presiden Trump menghadiri makan malam Asosiasi Koresponden Gedung Putih (25/4/2026). (Daniel Heuer/Bloomberg)

Greg Stohr - Bloomberg News

Bloomberg, Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) resmi menolak poin utama dalam agenda imigrasi Presiden Donald Trump pada hari Selasa (30/6). Lembaga peradilan tertinggi tersebut menilai rencana Trump untuk membatasi status kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir (birthright citizenship) sebagai tindakan yang bertentangan dengan konstitusi.

Suara di pengadilan sempat terbelah. Namun, pihak mahkamah menyatakan bahwa perintah eksekutif yang diterbitkan Trump hanya berselang beberapa jam setelah pelantikannya tahun lalu tersebut, tidak dapat diselaraskan dengan Amandemen ke-14 Konstitusi AS. Selama ini, amandemen tersebut telah dipahami sebagai jaminan hak kewarganegaraan bagi hampir setiap orang yang lahir di wilayah AS.


Kasus hukum ini menjadi ujian besar bagi makna esensial menjadi seorang warga negara Amerika. Melalui perintah eksekutifnya, Trump berusaha membatasi hak kewarganegaraan otomatis tersebut hanya bagi bayi yang memiliki minimal satu orang tua berstatus warga negara AS atau pemegang green card (izin tinggal tetap). Kebijakan ini diperkirakan berdampak langsung pada sekitar 250.000 anak yang lahir dari imigran tanpa dokumen resmi serta pemegang visa sementara.

"Kewarganegaraan, sejak dahulu hingga sekarang, adalah hak untuk memiliki hak—untuk berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita," tulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam opini pengadilan. "Para perumus Amandemen Keempat Belas memperluas janji tersebut kepada setiap orang yang lahir merdeka di tanah ini. Hari ini, kami menjaga janji itu."