Logo Bloomberg Technoz

Detailnya, HR CPO Juli 2026 dihitung berdasarkan rata-rata harga periode 20 Mei-19 Juni 2026 lewat harga acuan Bursa CPO Indonesia sebesar US$890,84 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$1.110,97 per MT, dan Rotterdam sebesar US$1.468,28 per MT.

Karena selisih harga dari ketiga sumber melebihi US$40, sesuai Permendag Nomor 35 Tahun 2025, pemerintah menggunakan dua harga yang berada di sekitar nilai median, yakni Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Sehingga, hasil dari perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar US$1.000,90 per MT.

Tak hanya CPO, otoritas perdagangan menetapkan bea keluar refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat paling banyak 25 Kilogram (Kg) sebesar US$33 per MT. Daftar merek yang dikenai tarif tersebut diatur dalam Kepmendag Nomor 1503 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm .Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Kurang Dari dan atau Sama Dengan 25 Kg. 

Kenaikan HR Biji Kakao

Pada bagian lain, pada komoditas biji kakao justru terjadi kenaikan HR untuk Juli 2026 menjadi US$3.969,56 per MT atau naik 3,59% dibandingkan Juni 2026. Kenaikan tersebut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$3.646 per MT atau meningkat 3,84%.

"Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi berlanjutnya gangguan pasokan akibat cuaca buruk dan penurunan produksi di negara-negara produsen utama kakao di Afrika Barat," jelas Tommy. 

Jelasnya, untuk periode Juli, BK dan PE biji kakao masing-masing ditetapkan sebesar 7,5%. Sementara itu, pada komoditas kehutanan, HPE getah pinus naik menjadi US$1.002 per MT dari sebelumnya US$980 per MT. Namun, HPE produk kulit tidak mengalami perubahan.

Kemendag juga menetapkan perubahan HPE pada sejumlah produk kayu. Antara lain veneer  dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis sortimen lainnya, yaitu eboni, serta hutan tanaman jenis pinus, gmelina, dan sengon.

Sebaliknya, HPE yang mengalami penurunan pada veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis meranti, rimba campuran, jati, dan hutan tanaman jenis akasia, karet, balsa, serta eucalyptus.

Sedangkan HPE chipwood, wood in chips or particle, kayu olahan dari jenis merbau, hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000-10.000 mm² tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

Adapun seluruh ketentuan mengenai HR tersebut tertuang dalam Kepmendag Nomor 1502 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum dan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

(ain)

No more pages