Logo Bloomberg Technoz

Jonathan mengimbau pemerintah agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan pemungutan ganda, terutama bagi pelaku usaha yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Menurutnya, pelaku usaha yang sudah berstatus PKP selama ini telah menjalankan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Karena itu, dia berharap pemotongan PPh oleh marketplace nantinya tidak menimbulkan tumpang tindih kewajiban perpajakan.

"Yang kami khawatirkan jangan sampai marketplace memotong, kemudian dari kantor pajak masih ada pemotongan lagi. Terutama untuk yang sudah PKP, nanti mekanisme restitusinya bagaimana," ucap dia.

Meski demikian, Jonathan menegaskan pelaku usaha pada dasarnya mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak. Toh, pelaku usaha yang selama ini telah menjalankan kewajiban perpajakan dan tidak mempermasalahkan besaran tarif PPh 0,5%.

"Sebenarnya kami setuju aturan ini dijalankan supaya yang belum tertib bisa lebih rapi. Yang penting implementasinya jangan sampai tumpang tindih dan informasinya harus jelas," ujarnya.

Baca Juga: 4 Marketplace Pemungut Pajak Pedagang Online

Untuk diketahui, per hari ini, Rabu tanggal 1 Juli 2026, pemerintah melalui Direktorat Jendeal Pajak mulai menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang dalam negeri melalui marketplace.

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak akan memungut PPh sebesar 0,5% dari omzet pedagang yang memenuhi ketentuan.

PMK atas pajak yang dipungut oleh pengelola marketplace sendiri diinisiasi pejabat Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani, dan mulai diundangkan pada 14 Juli 2025. Dalam penyiapan implementasi kemudian platform e-commerce membutuhkan masa transisi yang berdasarkan konsensus setidaknya satu tahun.

Saat jabatan Menkeu diamanahkan kepada Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah memundurkan waktu penerapan dengan alasan menunggu ekonomi Indonesia tumbuh di atas 6% secara berturut-turut setiap kuartal. 

-Dengan asistensi Pramesti Regita Cindy dan Whery Enggo Prayogi

(red)

No more pages