Logo Bloomberg Technoz

Pengamat: Pajak Marketplace Kini Berlaku, Harga Produk Bakal Naik

Mis Fransiska Dewi
01 July 2026 09:50

Ilustrasi belanja online saat festival belanja 10.10. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi belanja online saat festival belanja 10.10. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat pajak berpandangan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online melalui marketplace yang mulai diterapkan hari ini, Rabu (1/7/2026) akan berdampak pada penyesuaian harga jual produk. 

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute sekaligus pengajar administrasi fiskal di Universitas Indonesia, Prianto Budi Saptono, menilai PPh Pasal 22 ini akan memotong keuntungan penjual sehingga berbeda dari pajak pertambahan nilai (PPN) yang langsung dibebankan ke dalam harga beli konsumen. 

Dia menuturkan daya beli masyarakat tetap dapat terdampak secara tidak langsung dengan kemungkinan seller akan menaikkan harga produk. Reseller online, kata dia, kerap terlibat dalam "perang harga" dengan margin keuntungan yang sangat tipis, misalnya hanya 5%-10%. 


“Pemotongan otomatis ini ditambah dengan biaya platform marketplace yang juga terus naik, sangat mungkin mendorong reseller untuk mengalihkan beban biaya tersebut dengan cara menaikkan harga jual produk ke konsumen,” kata Prianto ketika dihubungi, dikutip Rabu (1/7/2026). 

Prianto menambahkan PPh Pasal 22 tersebut akan berdampak terbatas secara makro lantaran kenaikan harga akibat pajak 0,5% relatif sangat kecil. Sehingga tidak akan memukul daya beli masyarakat secara masif.