Logo Bloomberg Technoz

"Yang kelima transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata dan sejenisnya dalam ketentuan tertentu," ujarnya.

"Dan yang keenam pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan atau perikatan perjanjian jual beli atas tanah dan atau bangunan," tegasnya.

Bimo berharap pungutan pajak yang dilakukan melalui empat marketplace yang ditunjuk: Shopee, Tokopedia, Blibli dan Lazada, merupakan keadilan yang membuat setara bagi pelaku usaha pedagang online dan offline.

Seperti diketahui, landasan hukum pengenaan PPh bagi merchant marketplace yang dipungut melalui perusahaan PMSE, seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lain-lain, sudah tertuang pada PMK No. 37/2025. 

Aturan ini mulai diinisiasi sewaktu Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Akan tetapi, implementasi aturan ini sempat ditunda sebelumnya dengan pertimbangan kondisi ekonomi dalam negeri. Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.

Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh Ditjen Pajak sebagai pemungut pajak.

Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.

(ain)

No more pages