Logo Bloomberg Technoz

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Cipta Kerja; dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.  

"Bareskrim Polri akan mengusut perkara ini secara menyeluruh (follow the money) dengan berkoordinasi efektif dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade Safri.

Dia mengklaim, penyidik akan menelusuri jalur importasi, penggunaan dokumen perizinan, proses distribusi, hingga pihak-pihak yang menerima, memperdagangkan, maupun menggunakan sianida secara melawan hukum. Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan terorganisir yang memperoleh keuntungan dari perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut.

(dov/frg)

No more pages