Untuk memperjelas mekanismenya, Ditjen Pajak juga memberikan simulasi. Misalnya, seorang pekerja yang telah bekerja lebih dari 10 tahun mencairkan sebagian JHT sebesar Rp10 juta saat masih aktif bekerja pada Januari 2024.
Lantaran masih berstatus pegawai aktif, pencairan tersebut dikenai tarif umum Pasal 17 UU Pajak Penghasilan sebesar 5%, sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong mencapai Rp500 ribu dan bersifat tidak final.
Selanjutnya, ketika pekerja tersebut memasuki masa pensiun pada Mei 2026 dan mencairkan sisa JHT sebesar Rp120 juta, pengenaan pajaknya berubah mengikuti ketentuan PP 68/2009.
Bagian manfaat hingga Rp50 juta tidak dikenai pajak, sedangkan sisa Rp70 juta dikenai tarif final 5%. Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang dipotong saat pencairan JHT hanya sebesar Rp3,5 juta dan bersifat final.
Edy menjelaskan bahwa selama masih aktif bekerja, iuran JHT yang dibayarkan pekerja dan pemberi kerja bukan merupakan objek pajak. Bahkan iuran tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Edy juga mengingatkan fasilitas tarif final 0% dan 5% hanya berlaku apabila manfaat JHT dicairkan sekaligus dalam jangka waktu dua tahun kalender sejak pekerja memasuki masa pensiun.
Apabila pencairan dilakukan setelah melewati periode tersebut, sisa manfaat JHT yang diterima akan kembali dikenai tarif umum sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Selain itu, Edy menyarankan pekerja tidak mencairkan sebagian saldo JHT ketika masih aktif bekerja apabila tidak benar-benar diperlukan. Sebab, pencairan saat masih bekerja dikenai tarif PPh umum yang bersifat tidak final, sedangkan jika menunggu hingga pensiun pekerja dapat memanfaatkan tarif final yang lebih ringan.
"Sebisa mungkin pada saat masih aktif bekerja jangan mencairkan JHT. Karena tarifnya progresif. Tunggu sampai pensiun, nanti pajaknya kecil kok," imbuh Edy.
Sejumlah serikat pekerja memberikan respons atas viral diskusi di media sosial tentang pengenaan pajak progresif ketika JHT diambil sebagian.
Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menegaskan JHT bukan bantuan negara, melainkan uang milik pekerja sendiri yang berasal dari potongan upah selama mereka bekerja bertahun-tahun.
“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah dalam siaran pers, Kamis (25/6/2026).
Mirah juga menilai kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan bagi pekerja. Selama masih aktif bekerja, buruh sudah taat membayar pajak setiap bulan melalui potongan PPh 21 dari penghasilan mereka. Selain itu, pekerja juga tetap membayar pajak dalam kehidupan sehari-hari melalui konsumsi dan belanja.
“Ketika masih bekerja, buruh sudah dipotong pajak penghasilan setiap bulan. Saat membeli kebutuhan pokok, makan, pakaian, hingga kebutuhan rumah tangga, pekerja juga membayar pajak secara tidak langsung. Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak? Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan,” lanjut Mirah.
(lav)






























