Untuk menutupi kerugian tersebut, dia menduga para penambang akhirnya menjual sebagian produksi batu bara ke pembeli lain non-PLN, termasuk diekspor dengan harga pasar.
“Dengan demikian, sebagian keuntungan yang didapat dari penjualan ekspor tersebut dapat menutupi kerugian akibat harus menjual nya ke PLN dengan harga DMO,” tegas Sudirman.
Untuk diketahui, kebijakan harga DMO batu bara khusus untuk penyediaan listrik untuk kepentingan umum pertama kali diterapkan sejak 1 Januari 2018.
Adapun, batas harga DMO untuk batu bara yang disuplai ke sektor kelistrikan ditetapkan senilai US$70/ton, sedangkan ke sektor industri seperti semen dan pupuk US$90/ton. Ketentuan tersebut tidak berubah selama 8 tahun terakhir.
Harga ini didasarkan pada spesifikasi acuan kalori 6.322 kcal/kg GAR. Hingga saat ini, aturan batas atas US$70/ton ini masih terus dipertahankan melalui pembaruan regulasi, termasuk dalam Kepmen ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022.
Dalam perkembangannya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan hingga saat ini belum memutuskan kenaikan harga batu bara untuk program DMO.
Bahlil mengatakan Kementerian ESDM masih melakukan kajian ihwal rencana revisi harga pasok domestik atau domestic price obligation (DPO) tersebut.
“Tidak ada, [harga batu bara] DMO tetap. Kita masih kaji, belum ada keputusan,” kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/6/2026).
Adapun, Ditjen Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM mencatat total kebutuhan batu bara untuk PLTU PLN dan swasta mencapai 152,54 juta ton.
Kementerian ESDM mencatat realisasi produksi batu bara Indonesia pada 2025 mencapai 817,48 juta ton.
Dari total produksi batu bara 817,48 juta ton tersebut, sekitar 63,89% atau 523,35 juta ton dialokasikan untuk ekspor.
Sementara itu, 264,88 juta ton atau 30,2% diserap pasar domestik melalui skema DMO, sedangkan sisanya sekitar 5,9% atau 48,25 juta ton tercatat sebagai stok.
Penyerapan batu bara domestik terbesar berasal dari sektor kelistrikan dengan volume mencapai 141,4 juta ton.
Selanjutnya, industri smelter menyerap sekitar 76,3 juta ton batu bara, industri semen 8,78 juta ton, industri kertas 5,42 juta ton, pupuk 1,02 juta ton, tekstil 0,86 juta ton, serta sektor lainnya sekitar 13,1 juta ton.
(azr/wdh)






























