Logo Bloomberg Technoz

Dua Jaksa KPK Penuntut E-KTP Kembali ke Kejaksaan Agung

Fransisco Rosarians Enga Geken
03 February 2023 14:51

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Tangkapan layar via website KPK)
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dua jaksa senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Keduanya tercatat pernah mengawal penuntutan kasus mega korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka adalah Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto dan Kresno Anto Wibowo. 

"Akhir 2022 sudah mengajukan suratnya. Dua jaksa yaitu Fitroh R dan Kresno," kata juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Bloomberg Technoz, Jumat (3/2/2023).

Berdasarkan catatan pengadilan, Fitroh pernah menjadi Penuntut Umum dalam kasus e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Dia juga mengawal penuntutan terhadap tersangka lain yaitu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo.

Sedangkan Kresno tercatat pernah menjadi Penuntut Umum dalam kasus kesaksian palsu perkara e-KTP, Miryam Haryani. Selain itu dia juga menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus mega korupsi proyek pembangunan Wisma Hambalang dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan kasus korupsi proyek Wisma Jakabaring, Angelina Sondakh.

"Rabu lalu, Ketua KPK (Firli Bahuri) beserta pimpinan lain mengadakan pelepasan dua jaksa senior tersebut dalam suasana informal dan kekeluargaan yang juga dihadiri seluruh pejabat struktural KPK," kata Fikri.