Logo Bloomberg Technoz

Dalam beleid tercantum bahwa penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan berwenang dan bertanggung jawab melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Penyidik OJK dapat berasal dari: Penyidik Polri, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai OJK yang telah diangkat sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik OJK berwenang dan bertanggung jawab:

a. Menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindat pidana di sektor jasa keuangan. 

b. Melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

c. Melakukan penelitian terhadap setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

d. Memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

e. Meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan: 1. Pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. 2. Penangkalan terhadap orang asing yang diduga akan mengganggu keamanan dan ketertiban umum melalui kegiatan di Pasar Modal.

f. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan

g. Meminta bantuan Polri untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang sedang ditangani.

h. Melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dljadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan

i. Memblokir rekening pada Bank atau lembaga keuangan lain dari Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

j. Meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara jasa penyimpanan data dan/atau dokumen.

k. Meminta keterangan dari lembaga jasa keuangan tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

l. Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

m. Melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana di sektor jasa keuangan

n. Menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.

Penyidik OJK di Bawah Penyidik Polri

Selanjutnya, dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya, penyidik OJK berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Penyidik OJK juga memberitahukan dimulainya penyidikan melalui penyidik Polri kepada penuntut umum. Mereka juga diwajibkan menyampaikan hasil penyidikannya melalui penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. 

Penyidik PNS menyerahkan berkas perkara melalui penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Penuntut umum wajib menindaklanjuti dan memutuskan tindak lanjut hasil penyidikan sesuai kewenangannya paling lama 90 hari terhitung sejak diterimanya berkas perkara.

Penyidik PNS yang dipekerjakan di OJK hanya dapat ditarik dengan pemberitahuan paling singkat 6 bulan sebelum penarikan dan tidak sedang menangani perkara. Penyidik PNS diharuskan bekerja sama dengan instansi terkait.

(lav)

No more pages