Purbaya Buka Suara Soal Perlakuan Khusus Investor Patriot Bond
Redaksi
23 June 2026 11:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait peraturan baru pemerintah yang memberi perlindungan khusus bagi aktivitas pembelian surat utang khusus, yakni patriot bond dan merah putih bond milik BPI Danantara.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.
Purbaya menjelaskan beleid tersebut mengatur bahwa tidak akan ada pihak yang mengusik asal muasal sumber dana hanya yang digunakan investor untuk membeli Patriot Bond.
"Hal yang betul terjemahan yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar," ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Namun, jika investor tersebut menjalankan aktivitas bisnis atau investasi lain, maka pemerintah tetap bebas menjalankan ketentuan perpajakan sesuai aturan umumnya.





























