Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, OJK melalui , Indonesia Anti-Scam
Centre (IASC) sepanjang 22 November 2024 hingga akhir Mei tahun ini telah menampung  579.459 laporan dari masyarakat.

"Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran. Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar," terang OJK dalam keterangannya dikutip Senin (22/6/2026).

Baca Juga: Daftar Lengkap Entitas Ilegal Aset Keuangan Digital

IASC selanjutnya sudah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal
dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan. IASC tak pula mendorong masyarakt terus kritis dan waspada atas modus penipuan terbaru, seperti; social engineering dengan remote access; QRIS palsu; recovery scam; pemalsuan tagihan atau tanda terima pembayaran yang meniru dokumen resmi.

(red/wep)

No more pages