Logo Bloomberg Technoz

228 Trader Kripto Ilegal Masif Iming-iming Investasi Tanpa Risiko

Redaksi
22 June 2026 17:08

10 Aset Kripto Tercuan April 2026, Bitcoin Juru Kunci (Bloomberg Technoz/Asfahan)
10 Aset Kripto Tercuan April 2026, Bitcoin Juru Kunci (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satgas PASTI memblokir sekitar 228 entitas pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang 2026 hingga bulan Mei. Status ilegal karena mereka tidak terdaftar dan memiliki izin resmi dari otoritas jasa keuangan.

Satgas menyatakan bahwa publik patut mewaspadai adanya pola penawaran yang menjanjikan tidak hanya keuntungan tetap, tapi juga bonus berlipat-lipat tanpa risiko.

Satgas juga memonitor terdapat pola penyebaran via media sosial, grup percakapan, atau situs web oleh entitas tidak berizin yang jumlahnya mencapai ratusan dengan janji manis namun tanpa disertai mekanisme pelindungan konsumen memadai.


Satgas PASTI menambahkan bahwa segala bentuk investasi aset kripto wajib didasari atas pengetahuan menyeluruh agar tidak terjebak dengan janji palsu, sehingga pada ujungnya bisa merugikan konsumen.

Cara yang bisa dilakukan adalah:

  1. Melakukan risiko atas risiko investasi aset kripto, atau juga bisa mengakses panduan yang telah dipublikasi dalam format Buku Saku IAKD.
  2. Menghindari penawaran dengan skema tidak logis
  3. Masyarakat diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi.
  4. Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK (daftar aset
    kripto).