"Tetap. Pembahasan tetap jalan. Karena kondisi terakhir itu 2019, jadi sudah cukup jauh. Kondisi operasionalkan juga sudah berubah," tutur dia.
"Harapan saya masyarakat bisa memahaminya. Karena ini juga untuk menjaga keseimbangan antara industri penerbangan dan juga masyarakat."
Kemenhub sendiri sebelumnya pernah memutuskan untuk menunda pembahasan penyesuaian TBA, yang saat ini masih dipatok sebesar 15%. Saat itu, fokus utama pemerintah lebih kepada menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.
Selama ini, formulasi penentuan harga tiket pesawat maskapai juga berpatok pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 dan Nomor 106 Tahun 2019.
Dalam aturan itu, besaran TBA dibedakan berdasarkan jarak penerbangan, jenis pesawat, dan kategori layanan maskapai.
Maskapai kategori full service dapat mengenakan tarif hingga 100% dari TBA, medium service maksimal 90%, dan no frills atau low cost carrier (LCC) maksimal 85%.
Dengan ketentuan tersebut, maskapai full service, seperti Garuda Indonesia dapat mengenakan tarif hingga batas maksimal penuh. Sementara, maskapai medium service atau berbiaya rendah seperti Batik Air dibatasi hingga 90% dari TBA, dan maskapai LCC, seperti Lion Air serta Citilink maksimal 85%.
Penggunaan variabel penentuan harga tiket pesawat dalam aturan tersebut, seperti nilai tukar US$ terhadap rupiah dan harga bahan bakar avtur juga berlaku pada periode yang sama. Padahal, harga kedua variabel itu saat ini telah mengalami kenaikan.
(ibn/roy)































