“Nah Pak Asep memasukkan dapur-dapur yang sudah 100 hari itu, yang tidak berprogres diganti oleh Pak Asep. ‘Pak itu udah 100 hari tuh pak, ganti aja saya carikan ya’ dicarikanlah oleh Pak Asep,” ujar dia.
“Sehingga Pak Sony memberikan kepada timnya untuk mengganti yang telah melewati 100 hari tanpa progres.”
Tidak Terima Imbalan
Meski demikian, Sony mengaku tidak mendapatkan informasi apakah Asep turut membuat kesepakatan dengan yayasan atau orang-orang yang telah dibantu untuk mendapatkan titik SPPG. Hal yang terang, Sony mengaku tidak pernah menerima imbalan apapun dari Asep.
“Pak Sony bilang, dia tidak pernah menerima apa pun dengan Asep hanya sekedar perkawanan aja dengan Asep,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan Asep merupakan pihak swasta yang diminta oleh Sony selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Jaksa menduga Sony secara melawan hukum memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG.
Hal ini dilakukan sehingga Asep dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Asep diduga secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada Sony.
Asep disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP. Asep ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(dov/frg)




























