Logo Bloomberg Technoz

Dia juga meyakini stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta bakal mampu menjalankan program tersebut, jika pasokan bioetanol yang dibutuhkan dalam keadaan stabil.

Kebutuhan Bioetanol

Dihubungi terpisah, ekonom energi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Yayan Satyakti memprediksi jika program mandatori E5 secara bertahap tersebut dijalankan untuk skala nasional, Indonesia membutuhkan bioetanol fuel grade sekitar 1,14 juta kl.

Jumlah tersebut setara untuk menggantikan 5% konsumsi bensin nasional sebesar 22,8 juta kl/tahun.

Dia mengalkulasi, berdasarkan formula Harga Indeks Pasar (HIP) bioetanol Kementerian ESDM serta kurs Rp17.286/US$, harga bioetanol diperkirakan sekitar Rp8.063/liter.

Dengan komposisi 95% bensin dan 5% bioetanol, lanjut Yayan, maka harga E5 diperkirakan berada di kisaran Rp16.550/liter jika harga bensin campuran diasumsikan sebesar Rp17.000/liter.

“Artinya jika 1,14 juta kl ini benar-benar diproduksi di dalam negeri, maka akan menurunkan ketergantungan impor,” terang Yayan.

Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat Indonesia memiliki tiga pabrik bioetanol fuel grade yang tersebar di Lampung dan Jawa Timur dengan kapasitas produksi 60.000 kl.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Indonesia sebenarnya memiliki enam pabrik bioetanol fuel grade dari total 14 pabrik bioetanol.

Akan tetapi, hingga saat ini baru terdapat tiga pabrik bioetanol yang beroperasi memproduksi bahan bakar nabati (BBN) dan memiliki izin usaha niaga BBN.

Kapasitas produksi biofuel di kilang Indonesia./dok. BMI

Pabrik bioetanol fuel grade di Lampung dimiliki oleh PT Indonesia Ethanol Industry, dengan kapasitas produksi bioetanol 76.923 kl dan bioetanol fuel grade sebesar 20.000 kl.

Sementara itu, pabrik yang berada di Jawa Timur dimiliki oleh PT Energi Agro Nusantara dengan kapasitas produksi bioetanol fuel grade 30.000 kl.

Selanjutnya, terdapat satu pabrik bioetanol fuel grade di Jawa Timur dimiliki oleh PT Molindo Raya Industrial. Pabrik ini mampu memproduksi bioetanol 60.000 kl dan bioetanol untuk BBN sebesar 10.000 kl.

Adapun, Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi memastikan implementasi mandatori campuran bioetanol sebesar 5% dalam bensin atau E5 bakal berlaku 1 Juli 2026.

Nantinya, SPBU swasta bakal turut wajib menjual bensin campuran bioetanol tersebut.

Di sisi lain, Eniya menegaskan bioetanol yang digunakan untuk E5 wajib diserap dari industri domestik.

“Semua tergantung kepada sumber daya lokal. Jadi bioetanolnya dari lokal, itu sesuai Peraturan Menteri [ESDM] Momor 4 [Tahun 2025]. Semua wajib BU [badan usaha] ya, semua BU wajib, tetapi bersumber daya lokal,” kata Eniya di Kompleks DPR, Kamis (4/6/2026).

Eniya menjelaskan implementasi mandatori E5 tersebut bakal diterapkan bertahap, dimulai dari Pulau Jawa dan diterapkan terbatas untuk sektor non-public service obligation (PSO). 

“Jadi untuk semester II-2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 4/2025 [tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati],” tegas Eniya.

Eniya mengungkapkan pada tahap awal, program E5 bakal memanfaatkan infrastruktur milik PT Pertamina. Saat ini, uji coba program E5 telah dilakukan di PT Pertamina Patra Niaga (PPN) melalui Pertamax Green 95.

Berikut perincian pentahapan implementasi bioetanol dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026:

JBU Berupa Bensin:

  • 2026: 5%
  • 2027: 5%
  • 2028: 10%
  • 2029: 10%
  • 2030: 10%

Wilayah Implementasi:

2026:

  • a. Jawa Timur,
  • b. Jakarta,
  • c. Jawa Barat,
  • d. Banten,
  • e. Jawa Tengah, dan
  • f. Yogyakarta.

2027:

  • a. Jawa Timur,
  • b. Jakarta,
  • c. Jawa Barat,
  • d. Banten,
  • e. Jawa Tengah,
  • f. Yogyakarta, dan
  • g. Bali.

2028—2030:

  • a. Jawa Timur,
  • b. Jakarta,
  • c. Jawa Barat,
  • d. Banten,
  • e. Jawa Tengah,
  • f. Yogyakarta,
  • g. Bali, dan
  • h. Lampung.

(azr/wdh)

No more pages