Prasetyo Wiranto, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, memaparkan berbagai aspek kesesuaian pemanfaatan ruang pada lokasi usulan perluasan kawasan serta sejumlah alternatif mekanisme pemenuhan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memperoleh mekanisme yang paling efektif dan sesuai regulasi untuk mendukung percepatan proses perluasan kawasan.
Sejak ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021, KEK Gresik berkembang pesat menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Timur. Hingga kuartal I 2026, kawasan ini diklaim mencatatkan investasi kumulatif sebesar Rp113,4 Triliun, dengan investasi pasca penetapan KEK mencapai Rp108,2 Triliun atau melonjak lebih dari 1900% dibandingkan sebelum penetapan.
Dari sisi ketenagakerjaan, KEK Gresik telah menyerap 45.860 orang tenaga kerja, dengan lebih dari 44 Ribu lapangan kerja tercipta setelah status KEK diberikan.
(lav)




























